TARAKAN – Anggota Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Yancong, menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan diharapkan mampu menjadi salah satu sumber andalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Utara.
Hal itu disampaikannya kepada swaraborneo.co.id usai mengikuti rapat percepatan pembahasan raperda bersama pimpinan dan anggota dewan, tim pakar, serta OPD terkait, Kamis (5/3/2026), di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Karang Harapan, Tarakan Barat.
Menurut Yancong, regulasi tersebut diperlukan untuk memperjelas tata cara perizinan dan pemungutan dari pemanfaatan air permukaan di wilayah Sungai Kayan. Selama ini, dasar pemungutan masih mengacu pada perda tentang pajak dan retribusi daerah, sementara perhitungan teknis dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Kalau perda ini berdiri sendiri, maka pengaturannya akan lebih spesifik. Secara teknis tetap dihitung oleh PU, tapi dasar hukumnya lebih kuat dan fokus,” ujarnya.
Ia menyebutkan, saat ini baru sekitar 20 perusahaan yang tercatat memanfaatkan air permukaan secara resmi. Padahal, potensi pengguna di Kalimantan Utara dinilai jauh lebih banyak.
“Artinya masih ada potensi besar yang belum tergarap maksimal. Harapan kita, dengan adanya perda ini, PAD dari penggunaan sumber daya air bisa meningkat,” katanya.
Yancong menekankan, peningkatan PAD sangat penting agar daerah tidak terlalu bergantung pada dana transfer pusat. Ia menyebut target PAD Kaltara selama ini sekitar Rp1 triliun per tahun, namun realisasi tahun lalu tidak mencapai Rp145 miliar.
“PAD ini jangan hanya jadi pelengkap APBD. Kalau bisa, PAD menjadi andalan kita dalam membiayai kegiatan pembangunan di Kaltara,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, lanjutnya, turut dibahas sejumlah faktor penyebab belum optimalnya PAD, di antaranya kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor serta belum maksimalnya penagihan terhadap wajib pajak.
Meski mendorong peningkatan pendapatan daerah, Yancong mengingatkan agar regulasi yang disusun tidak memberatkan masyarakat, terutama yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar air.
“Kita ingin peningkatan pendapatan yang signifikan, tapi jangan sampai membebani masyarakat kecil. Yang kita optimalkan adalah sektor usaha yang memanfaatkan air dalam skala besar,” pungkasnya. (*/swaraborneo.co.id)












Discussion about this post