NUNUKAN – Pemerintah bersama masyarakat hukum adat (MHA) terus mendorong percepatan penanganan usulan Hutan Adat di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Proses identifikasi menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan usulan tersebut memenuhi persyaratan sebelum ditetapkan sebagai Hutan Adat.
Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Mekanisme Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat serta Pelaksanaan Identifikasi Masyarakat Hukum Adat Pengusul Hutan Adat di Kabupaten Nunukan, di Café Sayn Nunukan, Senin (10/8/2026).
FGD dibuka Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Nunukan, Juni Mardiansyah, dan dihadiri Kepala Balai Perhutanan Sosial Kutai Kartanegara Mochlis, S.Hut., M.P., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nunukan Helmi Pudaslikar, serta unsur pemerintah daerah, KPH Nunukan, pendamping dan masyarakat hukum adat.
Kepala Balai Perhutanan Sosial Kutai Kartanegara, Mochlis, mengatakan percepatan harus dilakukan melalui tahapan yang terukur. Masyarakat hukum adat diminta aktif menyiapkan dokumen serta memberikan informasi yang diperlukan dalam proses identifikasi.
“Yang paling penting sekarang adalah kita melakukan identifikasi. Kita ingin melihat secara langsung kondisi masyarakat hukum adat, kelembagaannya, wilayahnya, termasuk apa saja yang menjadi ruang kehidupan dan areal penting bagi masyarakat,” kata Mochlis.
Menurutnya, usulan Hutan Adat tidak dapat hanya didasarkan pada luasan wilayah. Keberadaan masyarakat hukum adat serta hubungan dan interaksinya dengan wilayah yang diusulkan harus dapat dibuktikan.
“Jadi bukan sekadar mengusulkan luasan. Kita harus melihat dan membuktikan keberadaan masyarakat hukum adat serta interaksinya dengan wilayah yang diusulkan,” jelasnya.
Berdasarkan materi Kementerian Kehutanan, terdapat 14 unit usulan Hutan Adat yang tercantum dalam tabel penanganan dan validasi di Kabupaten Nunukan. Total luas wilayah adat mencapai 475.080 hektare, sedangkan luas usulan Hutan Adat mencapai 341.114 hektare.
Dari keseluruhan usulan tersebut, dua unit tercatat melanjutkan ke tahap verifikasi, lima unit mendapat fasilitasi tata kelola Hutan Adat, tiga unit berada dalam proses surat balasan, dan empat unit belum dapat ditindaklanjuti.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses penetapan masih membutuhkan sejumlah tahapan dan kelengkapan yang harus dipenuhi oleh masing-masing pengusul.
Mochlis menegaskan, percepatan tidak berarti memangkas tahapan. Identifikasi, verifikasi dan validasi tetap harus dilakukan untuk memastikan usulan Hutan Adat memiliki dasar yang kuat.
“Harapan kita, seluruh pihak bisa mempersiapkan dokumen dan data yang diperlukan. Dengan begitu, proses identifikasi, verifikasi dan validasi bisa berjalan lebih cepat dan target penetapan Hutan Adat dapat kita dorong bersama,” ujarnya.
Tidak Bisa Berjalan Sendiri
Dalam prosesnya, sejumlah usulan Hutan Adat di Nunukan juga memiliki irisan dengan areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Kondisi ini membutuhkan koordinasi dan komunikasi antara masyarakat hukum adat dengan para pemangku kawasan.
Mochlis mengatakan penyelesaian usulan harus dilakukan dengan membuka ruang dialog agar kepentingan masyarakat adat dan fungsi kawasan dapat berjalan secara berimbang.
“Kalau ada irisan dengan pemangku kawasan, tentu tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Harus ada komunikasi, dialog dan kesepakatan bersama agar prosesnya memberikan manfaat dan tidak meninggalkan pihak mana pun,” katanya.
Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip mutual recognition yang ditekankan Kementerian Kehutanan, yakni pengakuan timbal balik, saling menghormati dan dialog yang setara antara masyarakat hukum adat dengan para pemangku kawasan.
Pemkab Minta Masyarakat Aktif Berikan Informasi
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Nunukan, Juni Mardiansyah, berharap FGD dapat menjadi forum yang efektif untuk mendukung pelaksanaan identifikasi masyarakat hukum adat.
“Kita berharap pelaksanaan FGD ini bisa berlangsung secara efektif dan produktif sebagai bahan dalam melaksanakan tahapan identifikasi masyarakat hukum adat dan pengusulan Hutan Adat,” kata Juni.
Ia meminta masyarakat adat memberikan informasi, masukan, saran dan pendapat kepada tim yang nantinya melakukan identifikasi di lapangan.
Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi bagian penting untuk memberikan gambaran mengenai kondisi MHA dan wilayah adat yang akan diidentifikasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaslikar, mengatakan proses pengakuan masyarakat hukum adat di Nunukan telah dilakukan secara bertahap.
Pemerintah daerah, kata dia, terus memberikan dukungan terhadap proses tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat serta wilayah yang menjadi ruang hidup mereka.
“Proses pengusulan Hutan Adat pada akhirnya bukan hanya berbicara mengenai status kawasan hutan. Lebih dari itu, terdapat kepentingan untuk menjaga hubungan masyarakat dengan wilayah adat, mempertahankan kearifan lokal serta memastikan warisan leluhur tetap dapat dijaga oleh generasi berikutnya,” ujarnya.
Hutan Lestari, Masyarakat Adat Terlindungi
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, Ridwanto Suma, menilai percepatan penanganan Hutan Adat harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga kelestarian hutan.
Ia mengajak seluruh pihak memperkuat sinergi, termasuk pemerintah, masyarakat hukum adat dan para pemangku kawasan, agar proses penetapan dapat memberikan kepastian sekaligus menjaga fungsi ekologis hutan.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi dan menjaga kelestarian hutan, melindungi kawasan-kawasan hutan, serta memastikan keberlangsungan kehidupan masyarakat hukum adat di wilayahnya,” kata Ridwanto.
Menurutnya, perlindungan masyarakat adat dan kelestarian hutan merupakan dua kepentingan yang tidak dapat dipisahkan.
“Hutan yang lestari dan masyarakat adat yang terlindungi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Ketika masyarakat adat memiliki ruang hidup yang aman dan berkelanjutan, maka pada saat yang sama kita perlu menjaga warisan ekologis yang sangat berharga bagi generasi mendatang,” tegasnya.
Dengan penguatan koordinasi dan keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan, proses identifikasi di Nunukan diharapkan mampu mempercepat penanganan usulan Hutan Adat menuju proses penetapan.
Bagi masyarakat hukum adat, penetapan Hutan Adat bukan semata soal status kawasan, tetapi juga menyangkut ruang hidup, kearifan lokal dan keberlanjutan warisan leluhur. Sementara bagi pemerintah, proses tersebut harus tetap memastikan kelestarian hutan dan kepentingan seluruh pihak dapat berjalan bersama. (*)











Discussion about this post