TARAKAN – Peredaran cairan yang diduga mengandung etomidate di Kota Tarakan berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan bersama personel Ditpolairud Polda Kalimantan Utara. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang diamankan dan sebanyak 59 bungkus catride diduga berisi cairan etomidate turut disita.
Kasi Humas Polres Tarakan, Iptu Rusli, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan LSH alias AH yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor di pinggir Jalan Dr. Soetomo.
Dalam penggeledahan yang disaksikan seorang warga, polisi menemukan satu catride yang diduga berisi cairan etomidate di dalam alat hisap yang berada di dalam tas milik LSH.
Dari pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi bahwa barang tersebut dipesan dari seorang perempuan berinisial DAN alias DA. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan DAN di salah satu tempat hiburan malam di Kota Tarakan.
Pengembangan kembali dilakukan berdasarkan keterangan DAN. Petugas kemudian mengamankan perempuan berinisial IS alias CH di kediamannya.
Pesanan 60 Bungkus
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi menemukan informasi mengenai pemesanan 60 bungkus catride liquid yang diduga berisi cairan etomidate.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman LSH. Dalam penggeledahan itu ditemukan 59 bungkus catride bertuliskan “Thugs” yang diduga berisi cairan etomidate.
Puluhan catride tersebut ditemukan tersimpan di dalam kotak berwarna oranye bertuliskan Power Supply CCTV.
“Barang bukti yang diamankan selanjutnya dilakukan pemeriksaan, tes kit dan penimbangan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Rusli.
Total barang bukti yang diamankan antara lain 59 bungkus catride diduga berisi cairan etomidate dengan berat netto 147,3 gram, serta satu catride lainnya dengan berat netto 0,06 gram.
Polisi juga mengamankan rokok elektrik, tas selempang, sepeda motor Honda PCX nomor polisi KU 5825 AK, serta empat unit telepon seluler dari sejumlah merek.
Ketiga orang yang diamankan bersama barang bukti kini menjalani pemeriksaan di Mako Polres Tarakan.
Penyidik menerapkan Pasal 119 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya sesuai hasil penyidikan.
Polres Tarakan menyatakan akan terus melakukan pemberantasan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika kepada kepolisian.









Discussion about this post