TARAKAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mengawal persoalan penonaktifan puluhan ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kaltara.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, S.Pd.I., M.Si., mengatakan persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pembahasan di tingkat daerah. Jika diperlukan, DPRD akan membawa persoalan regulasi tersebut ke Kementerian Kesehatan.
Hal itu disampaikan Syamsuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltara bersama jajaran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Tarakan, Rabu (23/9/2026).
Syamsuddin menegaskan, DPRD Kaltara memiliki komitmen untuk memperjuangkan pemenuhan hak dasar kesehatan masyarakat. Persoalan kepesertaan PBI pun telah beberapa kali dibahas dalam forum resmi, termasuk Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltara.
“DPRD tidak pernah absen dalam memperjuangkan hak-hak dasar kesehatan masyarakat. Ini sudah beberapa kali kita bahas, termasuk di Banggar,” ujar Syamsuddin.
Menurutnya, persoalan yang muncul saat ini perlu dilihat dari sisi regulasi agar langkah yang diambil pemerintah daerah maupun BPJS Kesehatan memiliki dasar yang jelas.
“Kita pembahasannya tentang regulasi dan keterkaitan kepesertaan. Nanti regulasi ini akan dipelajari oleh Biro Hukum supaya dipahami kedua belah pihak,” jelasnya.
Dalam RDP tersebut, Komisi IV berharap rumah sakit turut hadir untuk memberikan penjelasan terkait dampak persoalan kepesertaan terhadap pelayanan kesehatan. Namun, pihak rumah sakit tidak hadir dalam pertemuan.
Sementara itu, perwakilan Dinas Kesehatan hadir setelah agenda rapat berlangsung.
Syamsuddin mengatakan ketidakhadiran sejumlah pihak menjadi catatan dalam pembahasan selanjutnya. Menurutnya, persoalan kepesertaan PBI perlu dibahas secara bersama karena menyangkut regulasi sekaligus pelayanan kesehatan masyarakat.
Ia menambahkan, apabila berdasarkan kajian regulasi kewenangan penyelesaian berada pada Dinas Kesehatan, maka mekanisme tersebut akan dibahas lebih lanjut.
“Kalau nanti ending-nya harus diputuskan sama Dinas Kesehatan, tentu kita akan melihat kewenangan dan mekanismenya,” katanya.
Syamsuddin menyebut persoalan tersebut juga berkaitan dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Karena itu, DPRD Kaltara akan mendorong komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan solusi.
“Karena ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Kesehatan, nanti kita akan lanjutkan solusi ini ke Kementerian Kesehatan. Bagaimana kita bisa memaksimalkan kepesertaan yang ada,” tegasnya.
Ia berharap proses pembahasan tersebut menghasilkan kejelasan mengenai status kepesertaan PBI sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan kepastian dalam mengakses pelayanan kesehatan.
Syamsuddin memastikan Komisi IV DPRD Kaltara akan terus mengawal persoalan tersebut bersama pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan.
“Kita ingin mencari solusi yang bisa memaksimalkan kepesertaan yang ada. Yang paling penting, masyarakat tetap mendapatkan kepastian dalam pelayanan kesehatan,” pungkasnya.












Discussion about this post