TANJUNG SELOR – Penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Utara tidak hanya berkaitan dengan angka jual beli, tetapi juga menyangkut kepastian usaha dan keberlanjutan perkebunan masyarakat.
Hal tersebut menjadi perhatian dalam rapat penetapan harga TBS produksi pekebun yang digelar Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara, Rabu (1/9/2026).
Komisi II DPRD Kaltara turut mengikuti pembahasan tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Ketua Komisi II Pdt. Robenson Tadem bersama anggota Komisi II Maslan Abdul Latif hadir bersama jajaran pemerintah daerah dan perwakilan perusahaan kelapa sawit.
Rapat yang dipimpin Mohtari, S.P., M.M., membahas sejumlah komponen yang menjadi dasar penghitungan harga TBS sesuai ketentuan yang berlaku. Perhitungan tersebut antara lain mempertimbangkan harga Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel Oil (PKO) serta komponen lainnya.
Untuk periode 1–15 September 2026, harga CPO disepakati sebesar Rp15.199,66, sementara harga PKO ditetapkan Rp12.839,99.
Komisi II menilai keterlibatan seluruh pihak dalam proses penetapan harga penting untuk membangun tata kelola perkebunan yang lebih terbuka. Pekebun membutuhkan kepastian harga, sementara perusahaan juga membutuhkan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Robenson menekankan pentingnya penetapan harga yang transparan dan proporsional. Menurutnya, kepentingan pekebun harus tetap menjadi salah satu pertimbangan utama agar hasil produksi mereka memperoleh nilai yang layak.
Di sisi lain, keberlangsungan perusahaan perkebunan juga perlu dijaga sehingga hubungan antara perusahaan dan pekebun dapat berjalan secara berimbang.
Sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan dan pekebun dinilai menjadi bagian penting untuk menciptakan tata kelola perkebunan sawit yang sehat di Kaltara.
Melalui mekanisme penetapan harga yang memiliki dasar perhitungan jelas, diharapkan pekebun memperoleh kepastian dalam menjalankan usaha sekaligus dapat mendorong pertumbuhan sektor kelapa sawit di Kalimantan Utara.









Discussion about this post