BULUNGAN – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mulai mendalami dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.
Langkah awal penyelidikan dilakukan Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kaltara dengan turun langsung melakukan pengecekan kawasan terdampak pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.
Tim dipimpin Ipda M. Naufal Aji Pratama, S.Tr.K., bersama tiga personel. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah area pascakebakaran untuk mendapatkan gambaran kondisi sebenarnya di lapangan.
Pemeriksaan dilakukan melalui survei lokasi dan ground checking. Petugas juga melakukan dokumentasi, mengambil foto udara, serta mencatat titik koordinat kawasan yang terdampak kebakaran.
Pengumpulan data tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan untuk mengetahui kondisi lokasi secara lebih detail. Data lapangan selanjutnya dapat digunakan untuk melengkapi informasi dalam pendalaman dugaan tindak pidana karhutla.
Namun, proses pemeriksaan menghadapi tantangan di lapangan. Akses menuju lokasi cukup sulit untuk kendaraan roda empat. Kondisi kabut asap yang masih pekat juga membuat jarak pandang terbatas.
Meski demikian, pemantauan terhadap kawasan terdampak tetap dilakukan. Polisi juga akan memanfaatkan citra satelit untuk memantau perkembangan kondisi wilayah secara berkala.
Pendalaman selanjutnya akan dilakukan dengan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Warga maupun perusahaan yang terdampak akan dimintai keterangan untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap mengenai kondisi dan peristiwa kebakaran.
Polisi masih mengumpulkan data dan keterangan sebelum menentukan langkah penyelidikan berikutnya. Setiap informasi dari lapangan akan menjadi bahan untuk melihat ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Polda Kaltara memastikan penanganan karhutla dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui pemantauan dan pencegahan, tetapi juga dengan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemantauan lokasi akan terus dilakukan untuk memastikan perkembangan situasi sekaligus mengantisipasi munculnya kembali titik api di kawasan pascakebakaran.











Discussion about this post