NUNUKAN – Perempuan dan anak-anak turut menjadi bagian dari sekitar 30 orang yang diamankan aparat kepolisian dalam upaya pencegahan pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Malaysia di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Mereka diamankan dalam tiga penanganan kasus berbeda yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan pada 25–26 Oktober 2026.
Dalam penanganan tersebut, polisi mendalami dugaan penampungan calon pekerja migran, pengurusan dokumen dengan imbalan uang, hingga rencana perjalanan menuju Malaysia melalui wilayah perbatasan.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara, Kombes Pol. Andi M. Ichsan, menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di aula kantor BP3MI Kaltara, Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan data yang disampaikan, orang-orang yang diamankan terdiri atas sembilan laki-laki dewasa, 14 perempuan, dan tujuh anak laki-laki. Sebanyak 18 orang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), sedangkan 12 lainnya berasal dari Sulawesi Selatan.
Diduga Dijanjikan Pengurusan Dokumen hingga Keberangkatan
Salah satu penanganan kasus dilakukan Satreskrim Polres Nunukan setelah menerima informasi masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan calon pekerja migran.
Petugas mendatangi rumah di Jalan Ujang Dewa, Gang Limau, Kelurahan Nunukan Selatan, pada Senin (26/10/2026) dini hari. Di lokasi itu, polisi menemukan 12 orang dewasa yang terdiri atas tujuh perempuan dan lima laki-laki.
Mereka diduga hendak bekerja di Malaysia dengan bantuan seorang pria berinisial DPL. Berdasarkan pemeriksaan awal, pria tersebut diduga membantu pengurusan administrasi kependudukan hingga pembuatan paspor dengan biaya Rp5 juta per orang.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantio, mengatakan para calon pekerja migran tersebut diduga baru pertama kali akan diberangkatkan ke Malaysia.
“Para korban ini baru pertama kali akan diberangkatkan ke Malaysia. Mereka didatangkan dari NTT dengan modus diuruskan segala administrasinya, mulai dari KTP sampai dengan pembuatan paspor, dengan memberikan sejumlah biaya sebesar Rp5 juta per orang kepada terduga tersangka,” jelas Wisnu.
Penyidik masih mendalami kemungkinan praktik tersebut telah dilakukan berulang kali. Sejumlah barang bukti, termasuk tujuh buku paspor dan dokumen perjalanan, turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Empat Calon Pekerja Migran Dicegat di Nunukan Selatan
Dalam penanganan lainnya, Ditreskrimum Polda Kaltara mencegah keberangkatan empat calon pekerja migran pada Minggu (25/10/2026) malam.
Petugas awalnya mencurigai empat orang yang dijemput menggunakan angkutan umum di sekitar Pelabuhan Tunon Taka. Kendaraan tersebut kemudian dibuntuti hingga Jalan Pattimura, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan.
Saat dihentikan sekitar pukul 21.30 WITA, keempat orang itu mengaku hendak bekerja di Malaysia dan diduga akan dibawa ke rumah untuk ditampung sementara.
Polisi mengamankan empat calon pekerja migran dan seorang pria berinisial RY yang diduga memfasilitasi rencana keberangkatan tersebut. Petugas juga menyita telepon genggam, tiket kapal Lambelu, dan satu unit sepeda motor.
Tiga Perempuan dan Delapan Anak Menuju Sebatik
Kasus ketiga berkaitan dengan rombongan dari Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang terdiri atas tiga perempuan dewasa dan delapan anak.
Rombongan tersebut melakukan perjalanan darat dan laut sebelum melanjutkan perjalanan dari Tarakan menuju Pulau Sebatik. Petugas kemudian mengamankan mereka di Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, saat rombongan menuju Dermaga Somel pada Minggu (25/10/2026).
Polisi masih mendalami tujuan perjalanan rombongan tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dalam laporan awal, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka untuk penanganan kasus ketiga.
Polisi Dalami Dugaan Tindak Pidana
Dalam dua kasus yang berkaitan dengan dugaan fasilitasi keberangkatan, penyidik mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pada salah satu kasus, polisi juga mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Penyidik masih memeriksa saksi-saksi, mendalami peran pihak yang diduga terlibat, serta berkoordinasi dengan instansi terkait dan jaksa penuntut umum.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa proses bekerja ke luar negeri perlu dilakukan melalui mekanisme resmi, mulai dari perekrutan, pengurusan dokumen, hingga pemberangkatan.
Masyarakat diimbau memastikan legalitas pihak yang menawarkan pekerjaan dan tidak mudah menyerahkan uang maupun dokumen pribadi kepada pihak yang belum jelas kewenangannya.
(*)












Discussion about this post