TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalimantan Utara memastikan pembahasan dua raperda dilakukan secara partisipatif dan terbuka.
Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah, menyatakan pihaknya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam setiap tahapan pembahasan.
“Kami akan melibatkan perangkat daerah, akademisi, komunitas literasi, organisasi perempuan, serta instansi terkait lainnya,” ungkap Syamsuddin.
Ia menilai, pelibatan banyak pihak penting agar raperda yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Pembahasan juga akan diarahkan pada proses harmonisasi produk hukum ke instansi terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan lembaga yang menangani urusan hukum dan HAM.
Harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Syamsuddin menambahkan, hasil kajian dan masukan dari berbagai pihak akan menjadi dasar penyempurnaan naskah raperda.
Ia menegaskan pembahasan resmi telah dimulai dan Pansus IV akan melaporkan perkembangan setiap tahapan kerja secara berkala. (*)












Discussion about this post