NUNUKAN – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) melakukan penggeledahan di lima kantor instansi di Kabupaten Nunukan, Kamis dan Jumat (25–26/2/2026).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, dalam press release, Jumat (27/2/2026), menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mengumpulkan dan melengkapi alat bukti.
“Penggeledahan ini adalah langkah lanjutan dalam proses penyidikan perkara pertambangan. Kami fokus pada pengumpulan dokumen dan data yang memiliki relevansi dengan perkara yang sedang kami tangani,” ujarnya.

Lima lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan masing-masing Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan, Kantor Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Nunukan, Kantor Bagian Hukum Setda Kabupaten Nunukan, serta Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.
Penggeledahan tersebut merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang sebelumnya telah dilakukan penyidik di lima kantor dinas lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Rangkaian tindakan ini dilakukan untuk menelusuri proses perizinan, administrasi, serta dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Dari hasil penggeledahan selama dua hari, penyidik menyita ratusan dokumen dalam bentuk fisik maupun elektronik. Sejumlah dokumen yang disita tampak dikemas dalam kotak karton dan box plastik untuk memudahkan proses pengamanan dan pengangkutan.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk dianalisis lebih lanjut guna memperkuat konstruksi hukum perkara.
Samiaji menegaskan, proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia juga memastikan bahwa tindakan penggeledahan telah dilaksanakan dengan prosedur yang sah.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk kooperatif. Penegakan hukum ini bertujuan menciptakan tata kelola pertambangan yang transparan dan berintegritas,” tegasnya.
Penyidikan ini menjadi sorotan karena sektor pertambangan merupakan salah satu penopang utama perekonomian daerah, sekaligus sektor yang rawan terhadap pelanggaran administratif maupun penyalahgunaan kewenangan. Kejati Kaltara menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku.











Discussion about this post