TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan publik terhadap BAZNAS Kaltara di tengah munculnya sorotan mengenai penggunaan dana talangan operasional lembaga tersebut.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, mengatakan masyarakat tidak perlu ragu menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS karena dana umat tetap aman dan dikelola untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan.
“Kami ingin masyarakat tetap tenang dan percaya. Dana zakat yang dihimpun tetap disalurkan kepada mustahik dan program-program sosial tetap berjalan,” ujarnya, Ahad (24/05/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan dana internal sekitar Rp1,8 miliar yang menjadi perhatian publik terjadi karena belum rampungnya Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pembiayaan operasional BAZNAS dari APBD sejak 2022.
Menurut Syamsuddin, langkah penggunaan dana talangan tersebut dilakukan agar operasional dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti.
“Ini bukan penyelewengan dana umat. Persoalan ini lebih kepada kendala regulasi dan administrasi yang sedang kami dorong penyelesaiannya bersama pemerintah daerah,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Kaltara, lanjutnya, telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait untuk mempercepat penyelesaian regulasi sekaligus memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola keuangan BAZNAS.
Selain itu, DPRD juga mendorong adanya audit berkala, laporan keuangan yang transparan, dan pengawasan yang lebih ketat agar pengelolaan dana umat semakin akuntabel.
Syamsuddin memastikan BAZNAS Kaltara telah berkomitmen mengembalikan dana talangan tersebut setelah dukungan anggaran resmi tersedia.
“DPRD akan mengawal dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan serta dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia juga memastikan berbagai program BAZNAS di Kalimantan Utara tetap berjalan dan terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mulai dari bantuan untuk mustahik, pemberdayaan UMKM, bantuan pendidikan, hingga program rumah layak huni.
Menurutnya, peran BAZNAS sangat penting dalam membantu masyarakat kurang mampu sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat harus tetap dijaga bersama.
“Yang paling penting, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu dan dana umat tetap sampai kepada mereka yang berhak menerima,” pungkasnya.(*)











Discussion about this post