NUNUKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, ST., MT., MSPDA, terus memperkuat komunikasi dengan masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper). Kegiatan ini menjadi langkah untuk memastikan masyarakat memahami berbagai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah bersama DPRD.
Sosper dilaksanakan di Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, dengan membahas dua regulasi strategis, yakni Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan serta Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Kegiatan yang berlangsung pada 25 dan 26 Juni 2026 tersebut mendapat antusias dari masyarakat. Hadir dalam kegiatan itu tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perangkat kelurahan, serta warga yang mengikuti pemaparan dan diskusi terkait substansi peraturan daerah.
Rismanto menyampaikan bahwa sosialisasi perda merupakan bagian dari tugas anggota DPRD untuk mendekatkan produk hukum daerah kepada masyarakat.
Menurutnya, setiap perda yang telah ditetapkan harus dipahami bersama agar dapat diterapkan secara tepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Peraturan daerah dibuat untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta menjadi dasar dalam menjalankan pembangunan daerah. Karena itu, masyarakat harus mengetahui isi dan tujuan dari perda tersebut,” ujar Rismanto.
Dalam sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Rismanto menjelaskan bahwa olahraga tidak hanya berkaitan dengan prestasi, tetapi juga memiliki peran dalam membangun kualitas hidup masyarakat.
Ia mengatakan, olahraga dapat menjadi sarana pembentukan karakter, meningkatkan kesehatan, serta menciptakan generasi yang lebih produktif dan berdaya saing.
“Melalui perda ini, kita ingin pengembangan olahraga dilakukan secara terencana dan berkelanjutan. Tidak hanya mencetak atlet berprestasi, tetapi juga membangun budaya olahraga di masyarakat,” jelasnya.
Rismanto menambahkan, kemajuan olahraga membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, sekolah, organisasi olahraga, dunia usaha, hingga masyarakat.
Sementara itu, saat menyampaikan materi tentang Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Rismanto menegaskan bahwa pendidikan merupakan kunci utama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Utara.
Ia menyebutkan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas, merata, inklusif, dan berkeadilan.
“Pendidikan adalah investasi masa depan. Dengan pendidikan yang baik, kita dapat menciptakan generasi yang mampu membawa kemajuan bagi daerah,” ungkapnya.
Melalui kegiatan Sosper ini, Rismanto berharap masyarakat semakin memahami peraturan daerah yang berlaku dan turut berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan pembangunan, khususnya dalam bidang olahraga dan pendidikan di Kalimantan Utara. (*)











Discussion about this post