TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan bersama DPRD Kota Tarakan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna XVIII DPRD Kota Tarakan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan, Selasa (21/7/2026).
Rapat dihadiri Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., dipimpin Wakil Ketua I DPRD Herman Hamid bersama Wakil Ketua II Edi Patanan, serta diikuti 24 anggota DPRD, Forkopimda, dan jajaran kepala OPD.
Dalam sambutannya, Wali Kota Khairul menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas rampungnya pembahasan Raperda Kepemudaan yang telah melalui berbagai tahapan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, lahirnya Perda Kepemudaan menjadi tonggak penting dalam memperkuat pembangunan generasi muda di Kota Tarakan. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus arah kebijakan dalam pengembangan potensi pemuda.
“Perda ini diharapkan menjadi dasar untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pemuda, mendorong lahirnya kreativitas, inovasi, jiwa kewirausahaan, serta memperkuat organisasi kepemudaan agar semakin aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ujar Khairul.
Ia menambahkan, keberadaan Perda Kepemudaan juga sejalan dengan visi Pemerintah Kota Tarakan dalam menciptakan kota yang cerdas, berdaya saing, dan sejahtera melalui pengembangan sektor kepemudaan, seni budaya, dan olahraga.
Khairul menekankan bahwa implementasi Perda tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD, dunia pendidikan, pelaku usaha, organisasi kepemudaan, dan masyarakat.
“Sinergi semua pihak sangat penting agar lahir pemuda Tarakan yang berkarakter, mandiri, inovatif, memiliki daya saing, serta mampu menjadi agen perubahan bagi kemajuan daerah,” tegasnya. (*)










Discussion about this post