Sebatik – Seorang pemuda berinisial M-A (24) di Sebatik, kabupaten Nunukan harus ditahan kepolisian Polsek Sebatik Barat, usai dilaporkan melakukan penganiyaan kepada seoarang wanita.
Kasi Humas Polres Nunuan, Ipda Zainal Yusuf mengatakan, M-A ditahan berdasarkan laporan korban seorang wanita berinisial A-W-S yang tak lain teman terlapor sendiri. Korban melaporkan M-A ke Polsek Sebatik Barat usai dianiya terlapor dengan cara mencakar mulut korban di teras rumah terlapor pada Mingu 23 Maret 2025 lalu.
“Kronologisnya, Awalnya pada saat itu korban bekerja di Apotik, Jln.Sungai Nyamuk. Kemudian Saudara M-A meminta korban untuk datang kerumahnya dikarenakan Saudara M-A ingin melihat bahwa saya tidak ada berteman/sekontak dengan Laki-laki lain dan sesampainya saya dirumah saudara M-A. Kemudian korban menunjukkan kepada saudara M-A bahwa di Handphonenya tidak ada nomor Laki-laki lain hanya saja pada saat itu saudara M-A membuka Sosmed korban, yakni Instagram dan saudara M-A merasa cemburu dan pada saat itu lah langsung memukul kepala korban, hanya saja pada saat itu korban menggunakan helm. Dan setelah itu saudara M-A juga mencakar mulut Korban dan mendorognya hingga terjatuh”, ungkapnya
“Karena parlakuan yang diterima itu korban akhinya meminta putus hubungan kepada saudara M-A, hanya saja pada saat itu saudara M-A tidak mau sehingga menarik tangan korban dan mencubitnya”, tambah
Dan setelah itu korban langsung pulang kerumah, Selanjutnya karena merasa dirugikan dan keberatan lalu korabn langsung menuju ke Kantor Polsek Sebatik Barat untuk melaporkan kejadian tersebut.
Atas perbuatanya kini M-A pun terancap Pasal 351 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan, yang diancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (*)
Discussion about this post