TARAKAN – Camat Tarakan Utara, Sisca Maya Crenata, S.STP., M.H, menegaskan pentingnya kedisiplinan penggunaan energi di lingkungan pemerintahan. Penegasan ini disampaikan saat melakukan monitoring tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor 141 Tahun 2026 tentang implementasi penggunaan energi dan sumber daya secara bijak melalui sistem Work From Office (WFO), Rabu (15/04/2026).
Kegiatan monitoring dilakukan di Kantor Kecamatan Tarakan Utara serta sejumlah kelurahan, yakni Kelurahan Juata Laut, Juata Permai, dan Juata Kerikil. Camat didampingi Sekretaris Camat Rusli, S.H, Tenaga Non ASN Muhammad Rizal, serta Tim Kerja Trantibum Linmas Satpol PP Kecamatan Tarakan Utara.
Dalam peninjauan tersebut, Sisca Maya secara langsung mengecek penggunaan berbagai perangkat kantor, mulai dari lampu, pendingin ruangan (AC), kipas angin, dispenser, televisi, hingga LCD. Ia menegaskan bahwa seluruh peralatan wajib digunakan secara efisien dan tidak boleh dibiarkan menyala tanpa keperluan.
“Tidak boleh ada pemborosan. Jika tidak digunakan, semua perangkat harus dimatikan dan tidak terhubung dengan listrik. Ini wajib dipatuhi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan bentuk komitmen dalam mendukung efisiensi anggaran dan pengelolaan energi yang bertanggung jawab di lingkungan pemerintah.
Seluruh jajaran kelurahan se-Kecamatan Tarakan Utara turut hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka diminta untuk konsisten menerapkan kebijakan ini di masing-masing kantor dan memastikan seluruh pegawai memahami serta menjalankannya.
Monitoring ini dilakukan sebagai langkah pengawasan langsung agar implementasi Surat Edaran Wali Kota berjalan efektif di lapangan. Camat menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini akan terus dipantau secara berkala.
Dengan langkah tegas ini, Pemerintah Kecamatan Tarakan Utara berkomitmen menciptakan budaya kerja yang disiplin, efisien, dan bertanggung jawab dalam penggunaan energi di lingkungan pemerintahan.(*)












Discussion about this post