TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara mulai memberi perhatian serius terhadap meningkatnya kasus HIV/AIDS di daerah. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menilai diperlukan langkah cepat melalui pembentukan regulasi yang lebih kuat agar penanganan HIV/AIDS bisa dilakukan secara menyeluruh dan terarah.
Hal itu disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltara bersama sejumlah OPD provinsi serta OPD kabupaten/kota se-Kaltara di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara, Kota Tarakan, Rabu (20/5/2026).
Dalam rapat tersebut, muncul pembahasan mengenai bentuk payung hukum yang akan digunakan, apakah cukup melalui Peraturan Gubernur (Pergub) atau harus diperkuat menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Awalnya kami meminta pemerintah membuat draft Pergub terkait penanggulangan HIV/AIDS. Ternyata draft-nya sudah ada, tetapi belum masuk ke Biro Hukum,” kata Syamsuddin.
Menurutnya, pembahasan berkembang cukup dinamis karena persoalan HIV/AIDS tidak hanya berkaitan dengan sektor kesehatan, tetapi juga menyentuh aspek sosial, perlindungan perempuan, hingga penguatan kelembagaan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA).
“Karena lintas sektor, ada yang berpendapat regulasi ini lebih tepat dalam bentuk Perda agar memiliki kekuatan hukum yang lebih luas,” ujarnya.
Meski demikian, sebagian pihak juga menilai Pergub bisa menjadi solusi lebih cepat untuk memperkuat langkah penanganan di lapangan sebelum dibentuk aturan yang lebih besar.
Syamsuddin menambahkan, DPRD Kaltara sebenarnya telah memiliki Perda Tahun 2024 tentang Pencegahan Penyakit Menular yang di dalamnya memuat penanganan HIV/AIDS. Namun, Komisi IV tetap akan melakukan kajian lebih lanjut terkait kebutuhan regulasi khusus.
“Kami akan bahas lagi secara internal, apa urgensinya jika dibuat Perda dan apa pertimbangannya jika cukup Pergub,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, Dinas Kesehatan Kota Tarakan disebut menjadi salah satu pihak yang paling mendorong lahirnya Perda baru. Alasannya, regulasi HIV/AIDS yang dimiliki Kota Tarakan sejak 2007 dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan kondisi saat ini.
Tarakan juga disebut sebagai wilayah dengan angka kasus HIV/AIDS tertinggi di Kaltara, disusul Kabupaten Nunukan. Kondisi itu membuat DPRD meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret sebelum kasus semakin meluas.
“Harapannya nanti ada payung hukum yang lebih kuat untuk mendukung pengendalian HIV/AIDS di seluruh wilayah Kaltara,” tutup Syamsuddin.(*)












Discussion about this post