TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Utara, Supa’ad Hadianto, menilai kondisi penyebaran HIV/AIDS di Kalimantan Utara sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan dan membutuhkan langkah cepat dari pemerintah daerah.
Ia menegaskan, pemerintah tidak perlu lagi terlalu lama membahas pembentukan regulasi baru karena dasar hukum penanganan HIV/AIDS sebenarnya telah tersedia dalam Perda Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Pernyataan itu disampaikan Supa’ad usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltara bersama OPD Pemprov Kaltara dan OPD kabupaten/kota se-Kaltara di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara, Tarakan, Rabu (20/5/2026).
“Kalau menurut saya, jangan lagi kita berputar soal aturan. Perda sudah ada, tinggal bagaimana pemerintah cepat melakukan aksi di lapangan,” ujarnya.
Supa’ad menjelaskan, dalam Perda tersebut HIV/AIDS telah masuk kategori penyakit menular langsung sebagaimana diatur dalam Bab III Pasal 5 tentang jenis penyakit menular.
“Penyakit menular itu ada yang melalui vektor seperti nyamuk atau hewan pembawa penyakit, dan ada juga yang menular langsung. HIV/AIDS termasuk penyakit menular langsung,” katanya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah segera membentuk gugus tugas atau memperkuat Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) agar penanganan kasus bisa berjalan lebih cepat dan terarah.
“Kalau perlu bentuk satgas lewat SK gubernur saja supaya bisa langsung bergerak,” tegasnya.
Ia mengaku sangat prihatin karena penyebaran HIV/AIDS di Tarakan disebut mulai masuk ke lingkungan pendidikan, termasuk kalangan pelajar tingkat SMA.
“Ini yang paling berbahaya. Kalau sudah masuk lingkungan pendidikan berarti penyebarannya harus benar-benar diwaspadai,” katanya.
Menurutnya, Tarakan menjadi wilayah yang sangat rentan karena tingginya mobilitas masyarakat sebagai pusat ekonomi dan transportasi di Kaltara. Selain itu, Nunukan juga disebut rawan karena aktivitas masyarakat lintas daerah yang tinggi.
Untuk itu, Supa’ad meminta upaya pencegahan dilakukan secara masif dengan melibatkan banyak pihak, termasuk sekolah, tokoh agama, lembaga pendidikan formal maupun non-formal.
“Pencegahan tidak bisa hanya dilakukan pemerintah sendiri. Semua unsur harus dilibatkan,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui keterbatasan anggaran menjadi tantangan besar dalam penanganan HIV/AIDS di Kaltara. Penurunan APBD hingga Rp900 miliar membuat ruang fiskal pemerintah semakin terbatas.
Sebagai alternatif, Supa’ad mengusulkan agar pemerintah menggandeng perusahaan-perusahaan di Kaltara untuk membantu mendukung program penanggulangan HIV/AIDS.
“Koordinasi antarinstansi juga harus diperkuat. Jangan sampai kasus terus meningkat karena lambatnya penanganan,” pungkasnya.(*)










Discussion about this post