TARAKAN – Kecamatan Tarakan Utara memperkuat evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kelurahan. Evaluasi capaian kinerja dan kegiatan organisasi bulan Juli 2026 digelar di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Tarakan Utara, Selasa (11/8/2026).
Rapat dipimpin Camat Tarakan Utara, Sisca Maya Crenata, S.STP., M.H., dan diikuti pejabat struktural kecamatan, para lurah se-Kecamatan Tarakan Utara beserta jajaran.
Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap program dan kegiatan di tingkat kelurahan berjalan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat.
Sisca mengatakan, evaluasi tidak boleh hanya menjadi kegiatan administratif, tetapi harus menghasilkan langkah konkret terhadap berbagai persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan dan pemerintahan di kelurahan.
“Evaluasi bukan sekadar melihat laporan atau capaian angka. Yang paling penting adalah bagaimana kita mengetahui kendala di lapangan, kemudian menentukan tindak lanjut yang jelas agar pelayanan kepada masyarakat terus meningkat,” kata Sisca.
Dalam rapat tersebut, sejumlah catatan disampaikan kepada para lurah. Tiga lurah yang belum menyampaikan paparan secara tertulis diminta segera melengkapi laporan sebelum pelaksanaan pemantauan kinerja bulan Agustus yang dijadwalkan pada Selasa, 1 September 2026.
Para lurah juga diminta melakukan pembahasan terlebih dahulu di internal kelurahan sebelum hasil evaluasi dipaparkan pada tingkat kecamatan.
Menurut Sisca, pola tersebut diperlukan agar setiap persoalan yang disampaikan dalam evaluasi telah melalui proses identifikasi dan pembahasan di tingkat kelurahan.
“Lurah harus mengetahui secara utuh kondisi wilayahnya. Karena itu, sebelum pemaparan di kecamatan, harus dibahas dulu bersama jajaran kelurahan. Ini supaya persoalan yang muncul tidak hanya disampaikan, tetapi sudah ada gambaran langkah penyelesaiannya,” ujarnya.
Pada pemantauan berikutnya, lurah juga diwajibkan menghadirkan pejabat struktural untuk mendampingi penyampaian paparan. Kecamatan akan memperkuat mekanisme monitoring dengan melibatkan masing-masing kepala seksi kecamatan bersama kepala seksi kelurahan secara rutin setiap bulan.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan mempercepat penyelesaian persoalan pelayanan maupun kegiatan pemerintahan di wilayah.
Selain evaluasi kinerja, rapat juga membahas pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 30 Tahun 2021. Kecamatan akan menginventarisasi berbagai persoalan sebagai bahan evaluasi, termasuk terkait keseragaman formulir pelayanan publik dan kemungkinan adanya ketidaksesuaian pelayanan dengan ketentuan terbaru.
“Peraturan dan kebutuhan pelayanan terus berkembang. Karena itu, kami perlu melihat kembali pelaksanaannya di lapangan. Kalau ada yang perlu diseragamkan atau disesuaikan dengan aturan terbaru, tentu akan menjadi bahan pembahasan bersama,” jelasnya.
Sejumlah persoalan spesifik juga menjadi perhatian dalam rapat. Kecamatan bersama Kelurahan Juata Laut akan menyusun telaahan staf terkait kasus Sento dan persoalan Posyandu RT 20 Kelurahan Juata Laut.
Sedangkan Lurah Juata Permai diminta menyusun telaahan staf mengenai penambahan Dasawisma pada RT 01 dan RT 02 Kelurahan Juata Permai.
Sisca menegaskan, seluruh catatan tersebut harus ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas jajaran sehingga setiap permasalahan dapat ditangani secara tepat.
“Kami ingin setiap hasil evaluasi memiliki tindak lanjut. Jangan sampai setelah rapat selesai, persoalan kembali menjadi catatan tanpa penyelesaian. Karena itu, koordinasi antara kecamatan, kelurahan dan jajaran di bawahnya harus terus berjalan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan evaluasi tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Tarakan dalam mengoptimalkan kinerja perangkat daerah berdasarkan tugas pokok dan fungsi.
Dengan evaluasi yang dilakukan secara berkala, Kecamatan Tarakan Utara berharap kualitas tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik di tingkat kelurahan semakin efektif, terukur dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)










Discussion about this post