TARAKAN – Forum Konsultasi Publik (FKP) Kecamatan Tarakan Utara Tahun 2026 menjadi ruang bersama pemerintah, masyarakat, pelaku usaha dan pemangku kepentingan untuk membahas proses fasilitasi legalisasi Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Forum yang digelar Selasa (29/9/2026) di Gedung Serbaguna Kantor Kecamatan Tarakan Utara tersebut tidak hanya membahas aspek legalisasi, tetapi juga menyoroti standar pelayanan, keselamatan, keamanan, lingkungan hingga kepentingan masyarakat di sekitar lokasi TUKS.
FKP tersebut dilaksanakan sebagai wadah konsultasi, komunikasi dan partisipasi untuk memperoleh masukan, saran, tanggapan serta kesepahaman terkait proses fasilitasi legalisasi TUKS di wilayah Tarakan Utara.
Sejumlah agenda dibahas dalam forum, mulai dari ketentuan dan persyaratan legalisasi TUKS, peran pemerintah kecamatan dan instansi terkait, tanggung jawab perusahaan atau pengelola TUKS, hingga aspek keselamatan, keamanan, ketertiban dan kondisi lingkungan serta sosial masyarakat.
Peserta juga membahas mekanisme komunikasi dan koordinasi antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat, termasuk melakukan reviu terhadap standar pelayanan dan SOP layanan legalisasi.
Dorong Pelayanan Lebih Jelas
Forum menghasilkan sejumlah kesepakatan. Peserta mendukung fasilitasi legalisasi TUKS sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan atau pengelola TUKS juga berkewajiban memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Setiap tahapan proses legalisasi harus dikoordinasikan dengan instansi yang memiliki kewenangan sesuai bidang tugas masing-masing.
Sementara Pemerintah Kecamatan Tarakan Utara akan memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara masyarakat, perusahaan, pemerintah kelurahan dan instansi terkait.
Bagian Pemerintahan SETDA Kota Tarakan juga akan mengoordinasikan penyesuaian Peraturan Wali Kota terkait pelayanan administrasi kecamatan berdasarkan masukan FKP dan rekomendasi Ombudsman. Sedangkan Bagian Organisasi memfasilitasi penyusunan standar pelayanan dan SOP sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Dilibatkan dalam Peninjauan Lapangan
Salah satu masukan penting dalam forum adalah perlunya melibatkan Kapolsek, Danpos AL dan Ketua RT dalam peninjauan lapangan sebelum proses legalisasi TUKS dilakukan.
Peserta juga meminta kelengkapan persyaratan pemohon dalam sistem MaritimHub dipastikan oleh KSOP Kelas II Tarakan.
Selain itu, forum mendorong penyederhanaan persyaratan pelayanan di kecamatan dan kelurahan serta penyesuaian Perwali, standar pelayanan dan SOP Kecamatan dan Kelurahan.
Komunikasi Antarpihak Diperkuat
Dalam kesepakatan forum, seluruh pihak berkomitmen menjaga komunikasi dan koordinasi untuk mendukung proses yang tertib dan sesuai ketentuan.
Apabila terdapat persoalan yang membutuhkan penanganan lintas kewenangan, penyelesaiannya akan dikoordinasikan dengan perangkat daerah atau instansi yang berwenang. Sementara tindak lanjut hasil forum dilaksanakan sesuai kewenangan dan tahapan yang berlaku.
Melalui FKP ini, seluruh masukan masyarakat dan pemangku kepentingan menjadi bagian dari dokumentasi serta bahan tindak lanjut dalam proses fasilitasi legalisasi TUKS di Kecamatan Tarakan Utara.
Forum tersebut diharapkan tidak berhenti pada pembahasan, tetapi menghasilkan perbaikan konkret terhadap pelayanan, standar operasional serta koordinasi lintas pihak dalam memberikan kepastian proses kepada masyarakat dan pelaku usaha.









Discussion about this post