SURAKARTA – Misteri penemuan bayi laki-laki di toilet wanita Gerbong Eksekutif Kereta Api Sancaka jurusan Yogyakarta–Surabaya akhirnya terungkap. Hanya dalam beberapa hari, jajaran Satreskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO) Polresta Surakarta berhasil mengungkap identitas pelaku dan mengamankan dua tersangka yang diketahui merupakan orang tua kandung bayi tersebut.
Pengungkapan perkara itu disampaikan Wakapolresta Surakarta Kombes Pol. Sigit dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (10/7/2026).
Kombes Pol. Sigit menyampaikan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja cepat dan penyelidikan intensif yang dilakukan sejak laporan penemuan bayi diterima.
“Sejak menerima laporan, kami langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi, hingga melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras tim, identitas pelaku berhasil diungkap dan kedua tersangka dapat diamankan,” ungkapnya.
Kasus ini berawal pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 07.20 WIB, ketika petugas fasilitas kesehatan Stasiun Solo Balapan melaporkan adanya penemuan bayi laki-laki di toilet wanita Gerbong Eksekutif KA Sancaka jurusan Yogyakarta–Surabaya.
Mendapat laporan tersebut, tim Satreskrim PPA dan PPO Polresta Surakarta bersama Tim Identifikasi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, mengevakuasi bayi, serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Bayi yang ditemukan diperkirakan baru berusia empat hari. Setelah dievakuasi, bayi mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Surakarta dan kondisinya dinyatakan selamat. Bayi tersebut kemudian diberi nama Bayu Nawasena Bhayangkara oleh Wakil Wali Kota Surakarta.
Berdasarkan hasil penyelidikan melalui rekaman CCTV, keterangan saksi, dan barang bukti yang ditemukan, polisi berhasil mengidentifikasi dua tersangka yakni HDP (31), warga Kabupaten Banyumas, dan NIZ (25), warga Tegal Timur.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua tersangka memiliki hubungan asmara hingga NIZ melahirkan bayi laki-laki pada 1 Juli 2026 di rumahnya.
Sehari setelah melahirkan, NIZ pergi ke Yogyakarta untuk menemui HDP. Keduanya kemudian membahas mengenai keberadaan bayi tersebut.
Sebelum meninggalkan bayi di kereta, keduanya sempat mencoba menitipkan bayi ke sebuah panti asuhan di wilayah Yogyakarta. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena pihak panti tidak dapat menerima bayi tanpa prosedur resmi.
Setelah itu, keduanya sepakat meninggalkan bayi di lokasi yang dianggap mudah ditemukan masyarakat.
Pada Sabtu dini hari, keduanya menuju Stasiun Lempuyangan, kemudian menggunakan kereta lokal menuju Klaten dan melanjutkan perjalanan dengan KRL menuju Stasiun Yogyakarta.
Sempat memiliki rencana meninggalkan bayi di area mushola, keduanya mengurungkan niat tersebut. Hingga akhirnya, di rangkaian Gerbong Eksekutif KA Sancaka, HDP mengusulkan agar bayi ditinggalkan di dalam kereta.
NIZ kemudian masuk ke gerbong dan meletakkan bayi di toilet wanita, sementara HDP menunggu di sekitar pintu gerbong. Setelah memastikan bayi ditinggalkan, keduanya meninggalkan lokasi menuju Terminal Jombor untuk melanjutkan perjalanan ke Tegal.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gendongan bayi warna biru, susu formula, pakaian bayi, pampers, minyak telon, waslap, tisu basah, tisu kering, serta perlengkapan bayi lainnya.
Dari tangan tersangka, penyidik juga menyita pakaian saat kejadian, tas ransel, topi, sepatu, kerudung, dan barang lain yang berkaitan dengan perkara.
Kombes Pol. Sigit menjelaskan, motif sementara kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut karena merasa tidak sanggup merawat bayi. Selain itu, NIZ mengaku mendapat penolakan dari keluarga, sementara HDP diketahui telah berstatus menikah dan memiliki dua anak.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 429 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 430 KUHP juncto Pasal 20 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Polresta Surakarta mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan yang membahayakan anak ketika menghadapi persoalan keluarga maupun sosial.
“Manfaatkan layanan pemerintah, dinas sosial, tenaga kesehatan maupun aparat terkait. Jangan sampai memilih jalan yang membahayakan keselamatan anak,” tegas Kombes Pol. Sigit.
Polresta Surakarta memastikan proses hukum akan terus berjalan, sekaligus menjamin bayi sebagai korban tetap mendapatkan perlindungan dan pendampingan. (*)











Discussion about this post