TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mempercepat proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan melalui rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Selasa (9/6/2026), di Ruang Rapat DPRD Kaltara.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus II, Muhammad Nasir, S.Pi., M.M., dan dihadiri anggota Pansus II yakni Pdt. Robenson Tadem, Maslan Abdul Latif, serta H. Rakhmat Sewa, S.E. Kegiatan tersebut juga melibatkan Dinas Pertanian, DPMPTSP, Biro Hukum Pemprov Kaltara, serta Tenaga Ahli DPRD Kaltara.
Dalam rapat itu, Pansus II mulai mengerucutkan pembahasan pada tahap finalisasi draf Ranperda yang ditargetkan rampung pada akhir Juni 2026.
Muhammad Nasir menegaskan bahwa Ranperda ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola sektor perkebunan yang berkelanjutan, tertib, dan berkeadilan di Kalimantan Utara.
“Pembahasan terus kita maksimalkan agar sesuai target. Harapannya Ranperda ini benar-benar dapat menjadi regulasi yang kuat dan bermanfaat bagi daerah serta masyarakat,” ujarnya.
Sejumlah substansi penting kembali dibahas secara mendalam, terutama terkait pengaturan penggunaan lahan perkebunan, kepastian legalitas hak atas tanah, serta pembatasan luas lahan usaha.
Selain itu, Pansus II juga menekankan pentingnya kesiapan implementasi regulasi, termasuk mekanisme pelaksanaan, sosialisasi kepada masyarakat, serta skema kompensasi bagi pihak yang terdampak kegiatan perkebunan. (hms)












Discussion about this post