TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus memacu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat bersama pimpinan dan anggota pansus, tim pakar, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kamis (5/3/2026).
Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, mengatakan percepatan pembahasan raperda ini dilakukan agar regulasi tersebut dapat segera memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Menurutnya, dalam rapat tersebut pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah memaparkan secara menyeluruh substansi raperda yang tengah dibahas. Regulasi ini mengatur berbagai langkah pemberdayaan masyarakat desa, termasuk penguatan kapasitas sumber daya manusia serta pengembangan potensi ekonomi di tingkat desa.
“Melalui perda ini kita ingin memastikan bahwa desa memiliki ruang yang lebih kuat dalam memberdayakan masyarakatnya, baik dari sisi ekonomi maupun peningkatan kapasitas masyarakat,” kata Arming.
Ia menjelaskan, raperda tersebut juga bertujuan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui berbagai program pelatihan, pendampingan, serta penguatan peran pemerintah desa dalam pembangunan.
Selain itu, raperda ini diharapkan mampu membuka peluang pengembangan usaha masyarakat desa, termasuk mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai salah satu penggerak ekonomi lokal.
Arming menambahkan, dalam pembahasan tersebut pihaknya juga menyoroti pentingnya mengakomodasi nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat desa agar tetap menjadi bagian dari kebijakan pembangunan desa.
“Nilai-nilai adat juga perlu mendapat perhatian karena menjadi bagian dari kehidupan masyarakat desa. Hal ini penting agar kebijakan yang dibuat tetap selaras dengan kondisi sosial masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, persoalan konflik lahan yang kerap terjadi di sejumlah wilayah desa juga menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan raperda tersebut. Menurut Arming, masyarakat perlu mendapatkan pemahaman dan edukasi mengenai cara penyelesaian konflik secara baik dan bijak.
Ke depan, pihaknya berharap perda ini juga dapat mengatur mekanisme penyelesaian konflik di tingkat desa sehingga pemerintah desa dapat berperan aktif ketika terjadi persoalan di masyarakat.
“Pemerintah desa tidak boleh hanya menjadi penonton ketika terjadi konflik. Harus ada peran dalam memberikan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat,” jelasnya kepada swaraborneo.co.id.
Dalam rapat tersebut, Pansus III DPRD Kaltara juga menanyakan secara jelas posisi pemerintah provinsi dalam pelaksanaan kebijakan desa, mengingat di tingkat kabupaten telah terdapat sejumlah peraturan yang mengatur hal serupa.
Dari hasil pembahasan, pemerintah provinsi memiliki peran dalam fungsi pengawasan serta koordinasi dengan pemerintah kabupaten dalam pelaksanaan kebijakan terkait desa.
Arming berharap pembahasan raperda tersebut dapat segera rampung dan disahkan sehingga mampu menjadi landasan hukum dalam memperkuat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kalimantan Utara.
“Harapan kami tentu perda ini nantinya dapat memberikan manfaat nyata, tidak hanya dari sisi hukum tetapi juga mampu mendorong kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa,” tutupnya.(*)












Discussion about this post