TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) III terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kamis (5/3/2026), menjadi forum penting untuk menyerap berbagai masukan sebelum regulasi tersebut ditetapkan.
Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, menegaskan Ranperda ini dirancang sebagai payung hukum yang memperkuat posisi masyarakat desa, terutama di wilayah yang bersinggungan langsung dengan aktivitas perusahaan.
Menurutnya, banyak masukan diterima DPRD, khususnya terkait kondisi desa-desa di Kabupaten Nunukan yang berada di kawasan perkebunan kelapa sawit. Ia menilai, kehadiran perusahaan harus sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Perda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang jelas agar masyarakat desa benar-benar diperhatikan, baik oleh pemerintah desa maupun perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut,” ujar Rismanto.
kepada swaraborneo.co.id Ia mengungkapkan, masih terdapat keluhan masyarakat yang merasa belum merasakan dampak pembangunan secara optimal, meskipun perusahaan telah lama beroperasi di wilayah mereka. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial jika tidak diatur secara tegas.
“Beberapa desa bahkan tidak mendapatkan bantuan dari perusahaan. Hal seperti ini perlu diatur agar tidak terjadi ketimpangan,” tegasnya.
Rismanto juga menyoroti pentingnya perlindungan hak masyarakat desa dalam pola kemitraan perkebunan, termasuk skema plasma dan kerja sama dengan kelompok tani. Ia menekankan bahwa pelaksanaan kemitraan harus berjalan adil dan tanpa diskriminasi.
Dalam forum pembahasan, ia mengusulkan penambahan sejumlah pasal yang mengatur kewajiban perusahaan dalam menyusun program pemberdayaan masyarakat desa, mekanisme pelaporan, hingga evaluasi berkala. Ia juga mendorong adanya sanksi administratif bagi pihak yang tidak menjalankan kewajibannya.
“Meski sanksi dalam perda terbatas, setidaknya ada aturan yang mengikat sehingga perusahaan tidak mengabaikan tanggung jawab sosialnya,” jelasnya.
Rismanto berharap Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Desa benar-benar relevan dengan kondisi riil di Kalimantan Utara dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Tidak perlu terlalu banyak pasal, yang penting tepat sasaran dan bisa menjadi payung hukum yang melindungi masyarakat desa,” pungkasnya. (*)












Discussion about this post