TARAKAN – Polisi mengungkap dugaan pencurian yang terjadi di Toko Laris Jaya, Jalan Yos Sudarso RT 001, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan. Seorang pria berinisial A diamankan Tim URC Satreskrim Polres Tarakan.
Kasi Humas Polres Tarakan IPTU Rusli mengatakan, terduga pelaku diamankan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah warnet di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaannya hingga akhirnya diamankan,” ujar Rusli.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/237/IX/2026/SPKT/Polres Tarakan/Polda Kalimantan Utara, tertanggal 15 September 2026.
Sebelumnya, pihak toko mendapati sejumlah barang hilang dari gudang lantai dua. Kejadian pertama diketahui pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 07.30 WITA.
Saat itu, karyawan toko yang hendak mengambil minuman di lantai satu mendapati tali tambang yang digunakan untuk mengikat pintu gudang lantai dua telah terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah tabung LPG dan minyak goreng diketahui telah hilang.
Kerugian akibat kejadian pertama diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Pencurian kembali diketahui pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 07.28 WITA. Sejumlah barang di gudang kembali hilang, yakni tiga tabung LPG Malaysia ukuran 14 kilogram, dua tabung LPG ukuran 3 kilogram, satu dus minuman Pocari, satu dus You C1000 dan satu dus sabun Mama Lemon ukuran 600 mililiter.
Kejadian kedua tersebut menyebabkan kerugian sekitar Rp2.115.897.
Rusli menjelaskan, setelah menerima laporan, Tim URC Satreskrim melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi terduga pelaku. Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa A diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Terduga pelaku saat diamankan berada di sebuah warnet. Selanjutnya dibawa ke Polres Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 bungkus minyak goreng Fortune, enam bungkus minyak goreng Kunci Mas dan sembilan bungkus minyak goreng Bimoli.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor. Polisi juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status penyidikan dan penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh.
“Proses penyidikan masih berjalan. Penetapan status tersangka nantinya berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang ada,” kata Rusli.
Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Tarakan mengingatkan bahwa proses hukum masih berlangsung dan setiap pihak yang diperiksa tetap memiliki hak-hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas praduga tak bersalah.
Polres Tarakan juga memastikan penanganan perkara dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat di Kota Tarakan.









Discussion about this post