TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Dalam rapat bersama tim pakar dan OPD terkait di Tarakan, Kamis (5/3/2026), berbagai masukan disampaikan untuk memastikan regulasi tersebut tepat sasaran.
Anggota Pansus III, H. Yancong, menekankan pentingnya memperkuat substansi raperda agar benar-benar fokus pada peningkatan kualitas masyarakat desa, terutama dari sisi keterampilan dan kemandirian ekonomi.
“Kami ingin perda ini jelas arahnya, yakni bagaimana masyarakat desa itu diberi kemampuan, diberi keahlian, sehingga kualitas hidupnya meningkat,” ujarnya.
Menurut Yancong, dalam pembahasan juga dikaji naskah akademik dan keterkaitannya dengan perda lain yang mengatur tentang desa. Ia menilai raperda ini memiliki penekanan berbeda karena lebih menitikberatkan pada aspek pemberdayaan, bukan sekadar pengaturan administratif.
Ia menambahkan, peningkatan kesejahteraan masyarakat desa sangat bergantung pada penguatan sektor ekonomi. Karena itu, regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk mendorong program-program pemberdayaan yang berorientasi pada peningkatan pendapatan warga.
“Kalau ekonomi masyarakat lemah, tentu sulit meningkatkan taraf hidup. Jadi perda ini harus menjadi dasar untuk mendorong pemberdayaan yang nyata,” katanya.
Yancong juga mengingatkan agar penyusunan raperda tidak hanya mencontoh daerah lain, tetapi benar-benar disesuaikan dengan kondisi Kalimantan Utara, termasuk persoalan di wilayah perbatasan yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur dan layanan dasar.
“Perda ini harus lahir dari kondisi kita sendiri. Pasal-pasalnya harus mencerminkan apa yang benar-benar dialami masyarakat desa di Kaltara,” tegasnya.
Ia berharap, Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa nantinya dapat menjadi payung hukum yang mendorong sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam meningkatkan kualitas hidup warga desa secara berkelanjutan. (*)










Discussion about this post