swaraborneo.co.id
Advertisement Banner
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
swaraborneo.co.id
No Result
View All Result
Home Daerah Swara Kaltara Nunukan

2 Tersangka Dugaan Korupsi BLUD RSUD Nunukan Jalani Sidang Tuntutan

by Admin
19/02/2025
in Nunukan, Swara Kaltara
2 Tersangka Dugaan Korupsi BLUD RSUD Nunukan Jalani Sidang Tuntutan

Baca Juga

Polda Kalimantan Utara Gelar Sholat Ghaib dan Doa Bersama untuk Korban Bencana di Sumatera

Di Polres Nunukan Kapolda Kaltara Pesan Pentingnya menjaga kehormatan institusi Polri

Kunjungan ke Nunukan, Mempererat Hubungan Antara Polda Kaltara dengan Jajaran Polres

NUNUKAN – Pengadilan Tipikor Samarinda menggelar sidang lanjutan Kasus Dugaan Tidak Pidana Korupsi (TPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua orang terdakwa yaitu dr. Dulman Lekong, M.Kes., Sp. Og dan Terdakwa Nurhasanah Als Ana, secara daring/live zoom Senin (17/02/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan melalui Kepala Seksi Intelijen Felly Kasdi, S.H.,M.H., menjelaskan Sebelumnya Penuntut Umum Mendakwa ke-2 (dua) Terdakwa berdasarkan dakwaan Subsidiaritas kemudian melakukan pembuktian dimuka persidangan dengan menghadirkan 12 (dua belas) orang saksi, 1 ( satu ) orang saksi ahli dan ke-2 ( dua ) orang Terdakwa itu sendiri.

“Atas hal tersebut penuntut Umum menuntut Ke-2 Terdakwa berdasarkan Dakwaan Subsider yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.”terangnnya, Senin (17/02/2025).

Lanjut Felly, Jaksa Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan bacakan tuntutan terdakwa dr. Dulman Lekong, M.Kes., Sp. Og., selain pidana penjara 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan agar Terdakwa tetap ditahan, Dulman juga diganjar dengan tuntutan membayar denda Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) subsider pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan, dengan ketentuan jika tidak dibayar wajib menjalani hukuman pengganti selama 9 bulan kurungan.

Sedangkan terhadap Terdakwa Nurhasanah Als Ana di tuntut pidana penjara 3 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan agar Terdakwa tetap ditahan, dan denda Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) subsider pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan, atau uang pengganti Rp 1.426.145.572,00 (satu miliar empat ratus dua puluh enam juta seratus empat puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah), subsider pidana penjara selama 1 (satu) tahun 9 (Sembilan) bulan

“Sebelumnya masing-masing terdakwa dr. Dulman Lekong, M.Kes., Sp. Og., telah menitipkan uang sebesar Rp 950.000.000,00 (Sembilan ratus lima puluh juta rupiah), sedangkan terdakwa Nurhasanah Als Ana telah menitipkan uang sebesar Rp 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah), yang dititipkan pada rekening Kejaksaan Negeri Nunukan pada Bank Mandiri Nomor Rekening 1490010647511 atas nama RPL 152 PDT Kejari Nunukan disetorkan ke rekening milik negara untuk pengembalian serta dipertimbangkan sebagai pemulihan sebagian kerugian Negera.” ungkapnya.

Felly beberkan hal-hal yang memberatkan tuntutan pidana atas terdakwa diantaranya Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan Negara, Perbuatan Terdakwa berimbas pada terhambat dan terhentinya keberlangsungan pelayanan RSUD Kabupaten Nunukan, serta Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan menurut jaksa penuntut umum Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa tulang punggung keluarga, Terdakwa telah bersedia mengembalikan sebagian dari kerugian keuangan negara, Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa kooperatif dalam proses persidangan. (**)

Tags: Kejari nunukankorupsi BLUD RSUD NunukanSWARA BORNEO
Share13Tweet8SendShareSend

Related Posts

Polda Kalimantan Utara Gelar Sholat Ghaib dan Doa Bersama untuk Korban Bencana di Sumatera

Polda Kalimantan Utara Gelar Sholat Ghaib dan Doa Bersama untuk Korban Bencana di Sumatera

05/12/2025
Di Polres Nunukan Kapolda Kaltara Pesan Pentingnya menjaga kehormatan institusi Polri

Di Polres Nunukan Kapolda Kaltara Pesan Pentingnya menjaga kehormatan institusi Polri

05/12/2025
Kunjungan ke Nunukan, Mempererat Hubungan Antara Polda Kaltara dengan Jajaran Polres

Kunjungan ke Nunukan, Mempererat Hubungan Antara Polda Kaltara dengan Jajaran Polres

05/12/2025
Temu Gen Z, Syamsuddin Arfah Ajak Mereka Mengetahui Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Temu Gen Z, Syamsuddin Arfah Ajak Mereka Mengetahui Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

05/12/2025
Pemprov Kaltara Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatra Rp 1 Miliar

Pemprov Kaltara Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatra Rp 1 Miliar

04/12/2025
Polda Kaltara Membongkar Praktik Pertambangan Emas Ilegal di Sekatak Buji

Polda Kaltara Membongkar Praktik Pertambangan Emas Ilegal di Sekatak Buji

03/12/2025
Next Post
Ikut Gladi Bersih, Zainal – Ingkong Sapa Awak Media dengan “Salam Kaltara di Hati”

Ikut Gladi Bersih, Zainal - Ingkong Sapa Awak Media dengan “Salam Kaltara di Hati”

Majukan Pelaku UMKM, Bimtek Manajemen Keuangan akan Diberikan DKUKMPP Kabupaten Nunukan

Majukan Pelaku UMKM, Bimtek Manajemen Keuangan akan Diberikan DKUKMPP Kabupaten Nunukan

Jelang Pelantikan, H. Irwan Sabri dan Hermanus Ikuti Gladi Bersih

Jelang Pelantikan, H. Irwan Sabri dan Hermanus Ikuti Gladi Bersih

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Pemprov Kaltara Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatra Rp 1 Miliar

    Pemprov Kaltara Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatra Rp 1 Miliar

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Polda Kaltara Membongkar Praktik Pertambangan Emas Ilegal di Sekatak Buji

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Pemprov Dukung Rakerprov KORMI Kaltara 2025, Membangun Budaya Olahraga di Masyarakat

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Update situasi banjir Aceh, 80 meninggal, 71 hilang dan 330 luka berat

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Ketum JMSI Teguh Santosa Hadiri Gala Dinner dan Kick Off HPN 2026

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Wali Kota Melepas Pawai Penyambutan Natal di Kota Tarakan

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
swaraborneo.co.id

Kami merupakan media online independen yang selalu menyajikan berita terupdate untuk pembaca Swara Borneo

Follow Us

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Kutai Barat
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Swara Kalbar
  • Swara Kalsel
  • Swara Kaltara
  • Swara Kalteng
  • Swara Kaltim
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dkisp kaltara jmsi kaltara Kanwil Kemenkum Kaltim lapas tarakan Nunukan polda kaltara polres tarakan SWARA BORNEO tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 www.swaraborneo.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2023 www.swaraborneo.co.id