TARAKAN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Utara, Supa’ad Hadianto, mengajak masyarakat memahami substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender secara utuh agar tidak muncul persepsi yang keliru mengenai tujuan pembentukan regulasi tersebut.
Ajakan itu disampaikan dalam sosialisasi Ranperda Pengarusutamaan Gender yang digelar di Hotel Lembasung, Tarakan, Jumat (31/7/2026) malam. Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, Supa’ad menghadirkan Plt Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Iswandi Ibrahimsyah, sebagai narasumber.
Menurut Supa’ad, karena Ranperda tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, maka masyarakat perlu memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang menyusun naskah regulasi.
“Kami ingin masyarakat mengetahui isi Ranperda ini secara benar. Jangan sampai hanya mendengar sepintas lalu muncul anggapan yang berbeda dari tujuan sebenarnya. Karena itu kami menghadirkan Biro Hukum sebagai penyusun regulasi agar penjelasannya lebih utuh,” ujar Supa’ad.
Politisi Komisi IV DPRD Kaltara itu mengatakan, pengarusutamaan gender merupakan upaya memastikan laki-laki dan perempuan memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses program pembangunan sesuai kapasitas dan kompetensi masing-masing.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kesetaraan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan nilai-nilai budaya maupun peran perempuan dalam keluarga.
“Kesempatan perempuan untuk berkiprah di pemerintahan, pendidikan, ekonomi maupun bidang lainnya harus terbuka. Tetapi kodrat perempuan sebagai ibu dan pendidik dalam keluarga tetap harus dijaga. Itu yang perlu dipahami masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Supa’ad juga menjelaskan bahwa setiap rancangan peraturan daerah harus melalui mekanisme yang panjang sebelum ditetapkan menjadi perda.
Mulai dari penyusunan naskah akademik, masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), pembahasan bersama DPRD dan pemerintah daerah, harmonisasi, hingga fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
“Saat ini ada delapan Ranperda yang sedang berproses di Kemendagri. Setelah hasil fasilitasi keluar, akan dilakukan penyempurnaan apabila masih ada catatan sebelum nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltara, Iswandi Ibrahimsyah, menyampaikan bahwa Ranperda Pengarusutamaan Gender merupakan amanat pemerintah pusat agar setiap daerah memiliki dasar hukum dalam pelaksanaan pembangunan yang responsif gender.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut mengatur penerapan prinsip kesetaraan gender mulai dari tahap perencanaan, penyusunan anggaran, pelaksanaan program, hingga monitoring dan evaluasi pembangunan.
“Ranperda ini terdiri dari sembilan bab dan 34 pasal. Seluruh substansinya dirancang agar kebijakan pembangunan di Kalimantan Utara dapat memberikan manfaat yang adil bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan laki-laki maupun perempuan,” jelas Iswandi.
Ia menambahkan, pembahasan Ranperda telah berlangsung sekitar lima bulan dan kini memasuki tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri setelah sebelumnya melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Melalui sosialisasi tersebut, Supa’ad berharap masyarakat turut memberikan masukan terhadap substansi Ranperda sehingga regulasi yang nantinya disahkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan yang inklusif di Kalimantan Utara. (*)











Discussion about this post