JAKARTA – Langkah menuju pengakuan penuh Hutan Adat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau Sajau memasuki babak baru. Penandatanganan kesepakatan tata kelola hutan adat antara tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan MHA Punan Batu Benau Sajau di Kementerian Kehutanan RI, Senin (27/7/2026), menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak masyarakat adat di Indonesia.
Kesepakatan yang melibatkan PT ITCI Kayan Hutani, PT Inhutani I Unit Sambarata, dan PT Rizki Kacida Reana bersama Ketua MHA Punan Batu Benau Sajau, Garing Endika Samsul, tercatat sebagai yang pertama di Indonesia dan akan dijadikan pilot project penyelesaian tata kelola hutan adat di berbagai daerah.
Wakil Bupati Bulungan, Kilat, A.Md., menyebut momen tersebut sebagai pencapaian penting bagi Kabupaten Bulungan. Ia mengapresiasi Kementerian Kehutanan, khususnya Direktorat Jenderal Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, yang memfasilitasi proses hingga lahirnya kesepakatan bersama.
MHA Punan Batu Benau Sajau sebelumnya telah memperoleh pengakuan sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2016 dan Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45-319 Tahun 2023. Dari wilayah adat seluas sekitar 18.430 hektare, tim terpadu merekomendasikan calon kawasan hutan adat seluas kurang lebih 6.890 hektare.
Sebagian kawasan tersebut berada dalam areal kerja tiga perusahaan pemegang PBPH. Melalui kesepakatan ini, perusahaan dan masyarakat adat sepakat membangun tata kelola yang saling menghormati, dengan tetap menjaga keberlangsungan aktivitas usaha serta melindungi ruang hidup masyarakat adat.
Bagi MHA Punan Batu Benau Sajau, kawasan hutan bukan hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga menjadi bagian dari identitas budaya. Hutan dimanfaatkan sebagai tempat berburu, meramu, sumber pangan, sekaligus lokasi pelaksanaan berbagai tradisi yang diwariskan secara turun-temurun.
Wakil Bupati berharap seluruh pihak menjalankan isi kesepakatan dengan penuh tanggung jawab serta membangun komunikasi yang terbuka agar proses pengakuan Hutan Adat dapat diselesaikan hingga tuntas dengan pendampingan Kementerian Kehutanan.
Komunitas Punan Batu Benau Sajau sendiri dikenal sebagai salah satu kelompok masyarakat adat yang masih mempertahankan pola hidup tradisional di Kalimantan. Dengan jumlah sekitar 36 kepala keluarga atau sekitar 100 jiwa, mereka telah menerima penghargaan Kalpataru atas dedikasi menjaga kelestarian hutan. Penelitian lembaga Eijkman juga menunjukkan komunitas ini memiliki karakteristik genetik yang unik, menjadikannya bagian penting dari kekayaan budaya dan keanekaragaman hayati Indonesia yang patut dilestarikan. (*hms)









Discussion about this post