TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara memastikan aspirasi masyarakat Desa Atap, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, tidak berhenti di meja rapat. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD mendorong percepatan pembangunan jalan poros yang dinilai menjadi urat nadi peningkatan ekonomi dan konektivitas kawasan perbatasan.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kaltara, Selasa (28/7), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltara H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL. dan dihadiri Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, SE., MM., Wakil Ketua DPRD H. Muddain, ST., perwakilan Tim Swadaya Desa Atap, serta OPD terkait.
Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan usulan pembangunan jalan poros sepanjang 11,5 kilometer yang telah dibuka secara swadaya sebagai akses penghubung Kecamatan Sembakung menuju Kabupaten Tana Tidung.
Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie menegaskan bahwa pembangunan di kawasan perbatasan harus menjadi prioritas pemerintah karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.
“Kami tidak ingin aspirasi masyarakat hanya menjadi catatan rapat. DPRD akan mengawal agar usulan pembangunan jalan ini ditindaklanjuti secara nyata, karena manfaatnya sangat besar bagi mobilitas, pertanian, dan pengembangan wilayah perbatasan,” ujar Achmad Djufrie.
Ia menilai keberadaan jalan tersebut akan membuka akses ekonomi baru sekaligus mengurangi dampak banjir yang selama ini menjadi persoalan rutin bagi masyarakat Desa Atap.
“Kalau akses terbuka, aktivitas masyarakat akan tumbuh. Distribusi hasil pertanian lebih lancar, pelayanan publik lebih mudah, dan masyarakat memiliki pilihan untuk mengembangkan kawasan permukiman yang lebih aman,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kaltara Muhammad Nasir menegaskan hasil RDP harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh OPD agar pembangunan tidak tertunda.
“Kami meminta seluruh perangkat daerah bergerak cepat. Survei lapangan, penyusunan dokumen teknis, hingga kelengkapan administrasi harus segera diselesaikan agar usulan ini memiliki dasar yang kuat untuk diperjuangkan dalam penganggaran,” tegas Muhammad Nasir.
Ia menambahkan, DPRD akan terus mengawal proses tersebut, termasuk membuka komunikasi dengan pemerintah pusat apabila diperlukan.
“Pembangunan wilayah perbatasan tidak bisa dilakukan sendiri. Sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan pemerintah pusat menjadi kunci agar program ini benar-benar terealisasi,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut disepakati sejumlah langkah strategis, di antaranya survei lapangan oleh Dinas PUPR-Perkim, penyusunan dokumen Readiness Criteria, pengusulan pendanaan melalui APBD maupun pemerintah pusat, serta fasilitasi skema Perhutanan Sosial oleh Dinas Kehutanan.
DPRD juga meminta pemerintah desa dan kecamatan segera melengkapi dokumen administrasi sebagai syarat penerbitan SK Pencadangan Lahan dan memastikan seluruh kelompok tani terdata agar dapat memperoleh dukungan program pemerintah.
Bagi DPRD Kaltara, pembangunan jalan Desa Atap bukan hanya menghadirkan infrastruktur, tetapi juga membuka peluang pertumbuhan ekonomi, meningkatkan akses pelayanan publik, serta memperkuat ketahanan kawasan perbatasan. (*)










Discussion about this post