swaraborneo.co.id
Advertisement Banner
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
swaraborneo.co.id
No Result
View All Result
Home Daerah Swara Kaltara Nunukan

2 Tersangka Dugaan Korupsi BLUD RSUD Nunukan Jalani Sidang Tuntutan

by Admin
19/02/2025
in Nunukan, Swara Kaltara
2 Tersangka Dugaan Korupsi BLUD RSUD Nunukan Jalani Sidang Tuntutan

Baca Juga

Safari Ramadan, Rahmawati Tegaskan Komitmen Dukung Pendidikan Anak Yatim

Komisi IV DPRD Kaltara Minta Pembangunan SMK 4 Tarakan Diperjelas

Komisi IV DPRD Kaltara Kawal MBG, Pastikan Hak Gizi Siswa Terpenuhi

NUNUKAN – Pengadilan Tipikor Samarinda menggelar sidang lanjutan Kasus Dugaan Tidak Pidana Korupsi (TPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua orang terdakwa yaitu dr. Dulman Lekong, M.Kes., Sp. Og dan Terdakwa Nurhasanah Als Ana, secara daring/live zoom Senin (17/02/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan melalui Kepala Seksi Intelijen Felly Kasdi, S.H.,M.H., menjelaskan Sebelumnya Penuntut Umum Mendakwa ke-2 (dua) Terdakwa berdasarkan dakwaan Subsidiaritas kemudian melakukan pembuktian dimuka persidangan dengan menghadirkan 12 (dua belas) orang saksi, 1 ( satu ) orang saksi ahli dan ke-2 ( dua ) orang Terdakwa itu sendiri.

“Atas hal tersebut penuntut Umum menuntut Ke-2 Terdakwa berdasarkan Dakwaan Subsider yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.”terangnnya, Senin (17/02/2025).

Lanjut Felly, Jaksa Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan bacakan tuntutan terdakwa dr. Dulman Lekong, M.Kes., Sp. Og., selain pidana penjara 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan agar Terdakwa tetap ditahan, Dulman juga diganjar dengan tuntutan membayar denda Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) subsider pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan, dengan ketentuan jika tidak dibayar wajib menjalani hukuman pengganti selama 9 bulan kurungan.

Sedangkan terhadap Terdakwa Nurhasanah Als Ana di tuntut pidana penjara 3 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan agar Terdakwa tetap ditahan, dan denda Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) subsider pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan, atau uang pengganti Rp 1.426.145.572,00 (satu miliar empat ratus dua puluh enam juta seratus empat puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah), subsider pidana penjara selama 1 (satu) tahun 9 (Sembilan) bulan

“Sebelumnya masing-masing terdakwa dr. Dulman Lekong, M.Kes., Sp. Og., telah menitipkan uang sebesar Rp 950.000.000,00 (Sembilan ratus lima puluh juta rupiah), sedangkan terdakwa Nurhasanah Als Ana telah menitipkan uang sebesar Rp 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah), yang dititipkan pada rekening Kejaksaan Negeri Nunukan pada Bank Mandiri Nomor Rekening 1490010647511 atas nama RPL 152 PDT Kejari Nunukan disetorkan ke rekening milik negara untuk pengembalian serta dipertimbangkan sebagai pemulihan sebagian kerugian Negera.” ungkapnya.

Felly beberkan hal-hal yang memberatkan tuntutan pidana atas terdakwa diantaranya Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan Negara, Perbuatan Terdakwa berimbas pada terhambat dan terhentinya keberlangsungan pelayanan RSUD Kabupaten Nunukan, serta Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan menurut jaksa penuntut umum Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa tulang punggung keluarga, Terdakwa telah bersedia mengembalikan sebagian dari kerugian keuangan negara, Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa kooperatif dalam proses persidangan. (**)

Tags: Kejari nunukankorupsi BLUD RSUD NunukanSWARA BORNEO
Share13Tweet8SendShareSend

Related Posts

Safari Ramadan, Rahmawati Tegaskan Komitmen Dukung Pendidikan Anak Yatim

Safari Ramadan, Rahmawati Tegaskan Komitmen Dukung Pendidikan Anak Yatim

03/03/2026
Komisi IV DPRD Kaltara Minta Pembangunan SMK 4 Tarakan Diperjelas

Komisi IV DPRD Kaltara Minta Pembangunan SMK 4 Tarakan Diperjelas

02/03/2026
Komisi IV DPRD Kaltara Kawal MBG, Pastikan Hak Gizi Siswa Terpenuhi

Komisi IV DPRD Kaltara Kawal MBG, Pastikan Hak Gizi Siswa Terpenuhi

02/03/2026
Wali Kota Tarakan: KaShaFa 2026 Perkuat UMKM Halal dan Ekonomi Syariah

Wali Kota Tarakan: KaShaFa 2026 Perkuat UMKM Halal dan Ekonomi Syariah

02/03/2026
Road to KaShaFa 2026 Dimulai, BI Kaltara Optimis Transaksi UMKM Capai Rp3 Miliar

Road to KaShaFa 2026 Dimulai, BI Kaltara Optimis Transaksi UMKM Capai Rp3 Miliar

02/03/2026
Santri Insan Mandiri Tembus Ajang Internasional, Azifah Jadi Kebanggaan Kaltara

Santri Insan Mandiri Tembus Ajang Internasional, Azifah Jadi Kebanggaan Kaltara

02/03/2026
Next Post
Ikut Gladi Bersih, Zainal – Ingkong Sapa Awak Media dengan “Salam Kaltara di Hati”

Ikut Gladi Bersih, Zainal - Ingkong Sapa Awak Media dengan “Salam Kaltara di Hati”

Majukan Pelaku UMKM, Bimtek Manajemen Keuangan akan Diberikan DKUKMPP Kabupaten Nunukan

Majukan Pelaku UMKM, Bimtek Manajemen Keuangan akan Diberikan DKUKMPP Kabupaten Nunukan

Jelang Pelantikan, H. Irwan Sabri dan Hermanus Ikuti Gladi Bersih

Jelang Pelantikan, H. Irwan Sabri dan Hermanus Ikuti Gladi Bersih

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Komisi IV DPRD Kaltara Kawal MBG, Pastikan Hak Gizi Siswa Terpenuhi

    Komisi IV DPRD Kaltara Kawal MBG, Pastikan Hak Gizi Siswa Terpenuhi

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Bocah 11 Tahun Diserang Buaya di Selambai Lhoktuan Bontang, Warga Lakukan Evakuasi Cepat

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Beli Tunai Rp11 Juta, Petani di Nunukan Ditangkap Bersama Sabu Siap Edar

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • BGN Ingatkan Anggaran Bahan Makan MBG Rp8.000–Rp10.000, Bukan Rp15.000

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Literasi Kaltara Dipacu, Perda Perbukuan Jadi Jawaban Tantangan Minat Baca

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Perkara Tambang Disidik, Kejati Kaltara Geledah Sejumlah Kantor di Nunukan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
swaraborneo.co.id

Kami merupakan media online independen yang selalu menyajikan berita terupdate untuk pembaca Swara Borneo

Follow Us

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Swara Kalbar
  • Swara Kalsel
  • Swara Kaltara
  • Swara Kalteng
  • Swara Kaltim
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dkisp kaltara dprd kaltara jmsi kaltara lapas tarakan Nunukan polda kaltara polres tarakan SWARA BORNEO tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 www.swaraborneo.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2023 www.swaraborneo.co.id