swaraborneo.co.id
Advertisement Banner
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
swaraborneo.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenkum Tuntaskan Harmonisasi RPermen PKP, Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Punya Rumah

by Admin
25/04/2025
in Nasional
Kemenkum Tuntaskan Harmonisasi RPermen PKP, Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Punya Rumah

Baca Juga

Momentum Hari Anak Nasional, PHI Dorong Generasi Sehat dan Cerdas Lewat Program CSR di Kalimantan

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Sampaikan Sikap Resmi, Minta Profesi Wartawan Dihormati

Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf ke Insan Pers, Akui Khilaf saat Konferensi Pers Kasus Eks Jampidsus

Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menuntaskan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan Kemenkum menerima surat permohonan harmonisasi dari Sekretaris Jenderal PKP pada tanggal 16 April lalu. Kemudian tahap harmonisasi diselesaikan dalam waktu satu hari, dan peraturan tersebut telah berlaku mulai tanggal 22 April 2025.
“Telah terbit surat selesai harmonisasi nomor: PPE.PP.01.05-1374 tanggal 17 April 2025 dan per 22 April kemarin sudah berlaku,” ujar Supratman, Kamis (24/04/2025) di gedung Kemenkum Jakarta.
Lulusan doktor Universitas Muslim Indonesia ini menyebut tim kerja harmonisasi terdiri dari perwakilan Kemenkum, Kementerian PKP, Badan Pusat Statistik, BP Tapera, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Bank Tabungan Negara.
Dalam rapat tim kerja, terdapat tiga poin penting yang dibahas. Pertama, pencantuman “besaran penghasilan” ke dalam judul RPermen tersebut. Kemudian, pemisahan pengaturan mengenai besaran penghasilan MBR ke dalam bab tersendiri. Dan poin ketiga yaitu perubahan rincian mengenai zonasi wilayah dan besaran nilai penghasilan orang perseorangan.
“Dari hasil harmonisasi maka terdapat tiga ruang lingkup di rancangan permen ini, yaitu besaran penghasilan MBR, kriteria MBR, persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR,” katanya.
Menkum berharap terbitnya peraturan ini dapat mendukung terwujudnya program Presiden Prabowo untuk membangun tiga juta rumah.
“Saya berharap dengan peraturan ini bisa membuat gairah pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana program Presiden Prabowo bisa lebih mudah diwujudkan,” ujar Menteri yang akrab disapa Bang Maman ini.
Untuk diketahui, harmonisasi merupakan salah satu fungsi Kemenkum yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP). Harmonisasi menjadi salah satu tahapan yang wajib dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Harmonisasi dilakukan untuk menyelaraskan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dengan Pancasila, UUD 1945, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau yang setingkat, dan putusan pengadilan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi juga dilakukan untuk menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur. (*)
Tags: Kakanwil Kemenkum Kaltimkemenkurumah murahSWARA BORNEO
Share13Tweet8SendShareSend

Related Posts

Momentum Hari Anak Nasional, PHI Dorong Generasi Sehat dan Cerdas Lewat Program CSR di Kalimantan

Momentum Hari Anak Nasional, PHI Dorong Generasi Sehat dan Cerdas Lewat Program CSR di Kalimantan

23/07/2026
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Sampaikan Sikap Resmi, Minta Profesi Wartawan Dihormati

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Sampaikan Sikap Resmi, Minta Profesi Wartawan Dihormati

20/07/2026
Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf ke Insan Pers, Akui Khilaf saat Konferensi Pers Kasus Eks Jampidsus

Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf ke Insan Pers, Akui Khilaf saat Konferensi Pers Kasus Eks Jampidsus

20/07/2026
Misteri Bayi di Toilet KA Sancaka Terjawab, Polisi Tangkap Kedua Orang Tua Kandung

Misteri Bayi di Toilet KA Sancaka Terjawab, Polisi Tangkap Kedua Orang Tua Kandung

11/07/2026
Ditemukan di Toilet KA Sancaka, Bayi Laki-laki Itu Kini Bernama Bayu Nawasena Bhayangkara

Ditemukan di Toilet KA Sancaka, Bayi Laki-laki Itu Kini Bernama Bayu Nawasena Bhayangkara

11/07/2026
Teguh Santosa: Jurnalisme Harus Berpihak pada Kemanusiaan, Bukan Jadi Budak Algoritma

Teguh Santosa: Jurnalisme Harus Berpihak pada Kemanusiaan, Bukan Jadi Budak Algoritma

11/07/2026
Next Post
Pj. Sekprov Dorong Smart City Kaltara

Pj. Sekprov Dorong Smart City Kaltara

Personel Gabungan Polda Kaltara dan Polresta Bulungan Tingkatkan Kompetensi Penembakan Gas Air Mata melalui Sertifikasi

Personel Gabungan Polda Kaltara dan Polresta Bulungan Tingkatkan Kompetensi Penembakan Gas Air Mata melalui Sertifikasi

Gubernur Zainal : Kawasan Ekonomi Khusus Mangkupadi Dorong Percepatan Pembangunan Kaltara

Gubernur Zainal : Kawasan Ekonomi Khusus Mangkupadi Dorong Percepatan Pembangunan Kaltara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Empat Wilayah Kaltara Berstatus Waspada Cuaca Ekstrem Versi BMKG Selama Tiga Hari

    Empat Wilayah Kaltara Berstatus Waspada Cuaca Ekstrem Versi BMKG Selama Tiga Hari

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Aksi Cepat Briptu Kristian Selamatkan Ibu Melahirkan di Perjalanan ke Rumah Sakit

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Angin Kencang Terjang Juata Permai, Sejumlah Rumah Rusak dan Pohon Tumbang

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • RSUD Jusuf SK Pastikan CT Scan Kembali Siap Digunakan, Akses Diagnosis Pasien Semakin Mudah

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Dari Beranda Negeri, SMAN 1 Sebatik Sambut Siswa Baru Bersama Enam Pelajar Indonesia dari Malaysia

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Longsor Lumpuhkan Akses Krayan Selatan, Pemkab Nunukan Tetapkan Tanggap Darurat Selama 14 Hari

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
swaraborneo.co.id

Kami merupakan media online independen yang selalu menyajikan berita terupdate untuk pembaca Swara Borneo

Follow Us

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Swara Kalbar
  • Swara Kalsel
  • Swara Kaltara
  • Swara Kalteng
  • Swara Kaltim
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dprd kaltara Kalimantan Utara kaltara lapas tarakan malinau Nunukan polda kaltara polres tarakan SWARA BORNEO tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 www.swaraborneo.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2023 www.swaraborneo.co.id