TARAKAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Utara (DPRD Kaltara), Jufri Budiman, melaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kalimantan Utara tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa di Hotel Galaxy Tarakan, Kamis (12/03/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Yoko Handani Kapuraga dan diikuti puluhan masyarakat dari berbagai wilayah di Tarakan. Selain penyampaian materi, kegiatan juga dirangkai dengan silaturahmi dan buka puasa bersama sehingga berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kebersamaan.

Dalam pemaparannya, Jufri Budiman menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai aturan yang berkaitan dengan pemerintahan desa, termasuk Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017.
Menurutnya, perda tersebut menjadi salah satu regulasi penting yang mengatur bagaimana masyarakat dapat memperoleh manfaat dari pembangunan di daerahnya masing-masing.
“Hari ini kami menjelaskan perda yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Intinya bagaimana masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari daerahnya sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui sosialisasi tersebut masyarakat diharapkan memahami secara jelas manfaat, batasan, serta tanggung jawab yang diatur dalam peraturan daerah tersebut. Dalam perda itu juga terdapat berbagai ketentuan, termasuk sanksi yang tertuang dalam pasal-pasalnya.
Selain itu, Jufri menjelaskan bahwa regulasi tersebut juga memberikan peluang bagi masyarakat desa untuk mengembangkan berbagai kegiatan ekonomi maupun sosial, salah satunya melalui pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Di dalam perda itu masyarakat memiliki kesempatan untuk membuat berbagai kegiatan di desa, termasuk melalui badan usaha milik desa. Semua masyarakat berhak terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan desa karena sudah ada regulasinya,” jelasnya.
Ia menegaskan, Perda tentang pemerintahan desa tersebut telah disahkan sejak tahun 2017. Hingga saat ini, DPRD Kaltara terus melakukan sosialisasi berbagai peraturan daerah agar dapat dipahami secara luas oleh masyarakat.
“Perda ini sudah ada sejak 2017. Sekarang kami terus mengorganisasikan dan menyosialisasikan berbagai perda yang ada agar masyarakat mengetahui serta dapat memanfaatkannya untuk pembangunan daerah,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi dialog antara narasumber dan masyarakat. Selain mempererat silaturahmi di bulan Ramadan, forum tersebut juga menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan aspirasi terkait pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kalimantan Utara. (*)












Discussion about this post