TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Panitia Khusus (Pansus) II terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan dalam rapat kerja yang digelar, Kamis (9/4/2026).
Rapat ini melibatkan sejumlah anggota Pansus II, di antaranya Robenson Tadem, Agus Salim, Rakhmat Sewa, Saleh, serta Maslan Abdul Latif, bersama perwakilan OPD dan tim pakar.
Dalam pembahasan tersebut, Robenson Tadem menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai fondasi awal penyusunan regulasi.
“DIM ini menjadi dasar penting sebelum masuk ke pembahasan substansi yang lebih mendalam,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pansus II mendorong adanya kesamaan persepsi antara tim ahli dan OPD terkait guna memperlancar proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Menurutnya, langkah sinkronisasi sejak awal sangat krusial untuk memastikan Ranperda tidak mengalami kendala, baik dari sisi administratif maupun substansi hukum.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Ranperda ini diinisiasi untuk menjawab berbagai persoalan di sektor perkebunan, khususnya yang dihadapi petani kecil dan petani mandiri.
“Mulai dari legalitas lahan, akses terhadap benih, hingga pemasaran hasil panen harus mendapat perhatian dalam regulasi ini,” tegasnya.
Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan sektor perkebunan di Kaltara dapat berkembang secara berkelanjutan, sekaligus memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pansus II menargetkan pembahasan materi Ranperda dapat dilanjutkan pada awal Mei mendatang setelah penyusunan DIM rampung.(*)












Discussion about this post