TARAKAN – Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus pencurian alat tangkap rumput laut yang terjadi di perairan Pantai Amal, Kota Tarakan. Tiga orang terduga pelaku diamankan beserta barang bukti.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasat Polairud, Iptu Prabowo Eka Prasetyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pada Rabu (15/4/2026) dari Kapolsek Tarakan Timur terkait adanya tindak pencurian di wilayah perairan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Atas Perintah, lalu Kanit Gakkum bersama personel piket siaga untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
“Tim segera bergerak ke TKP di perairan Pantai Amal dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku pencurian,” ujarnya, Senin (20/04/2026).
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KM, RD, dan GS. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pukat rumput laut dan mesin penggerak perahu yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Polairud Polres Tarakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, korban dalam kasus ini adalah Rian, pemilik pukat rumput laut yang dicuri di perairan Pantai Amal.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga melakukan aksi pencurian secara bersama-sama dengan mengambil pukat milik korban yang terpasang di laut dengan tujuan untuk dimiliki. Sebagian hasil curian kemudian dijual, sementara sisanya digunakan sendiri untuk aktivitas mencari rumput laut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g serta Pasal 476 KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Polres Tarakan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan guna memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya para nelayan di Kota Tarakan. (*)












Discussion about this post