NUNUKAN – Bupati Nunukan Irwan Sabri menginstruksikan seluruh unsur pemerintahan hingga masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi dampak sebaran asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Instruksi tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Bupati Nunukan Nomor B/226/360/BPBD/VIII/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Dampak Sebaran Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan, yang ditetapkan pada 22 Agustus 2026.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai langkah pemerintah daerah untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi dampak asap karhutla, khususnya terhadap kesehatan masyarakat dan aktivitas sehari-hari.
Dalam surat tersebut, Bupati meminta perangkat daerah, camat, kepala desa, perusahaan, pelaku usaha, serta masyarakat mengambil langkah sesuai peran masing-masing.
Camat dan kepala desa diminta memperkuat pemantauan lapangan. Setiap kejadian karhutla yang ditemukan harus segera dilaporkan dan dilakukan penanganan awal untuk mencegah api meluas.
Bupati juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pencegahan dinilai menjadi langkah penting untuk mengurangi potensi munculnya titik api baru.
Untuk sektor usaha, perusahaan yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran di wilayah operasional masing-masing.
Sementara itu, masyarakat diminta meningkatkan perlindungan terhadap kesehatan selama terjadi paparan asap. Penggunaan masker dianjurkan saat beraktivitas di luar rumah, terutama bagi kelompok rentan.
Kelompok yang mendapat perhatian khusus meliputi anak-anak, ibu hamil, lansia, serta masyarakat yang memiliki riwayat gangguan pernapasan.
Warga juga diminta memperbanyak konsumsi air putih dan segera mencari pelayanan kesehatan apabila mengalami gangguan pernapasan atau iritasi mata.
Tidak hanya kesehatan, Bupati turut meminta penyedia jasa transportasi memperhatikan kondisi jarak pandang akibat asap. Langkah tersebut diperlukan untuk mengantisipasi risiko kecelakaan maupun gangguan keselamatan perjalanan.
Surat edaran tersebut sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menghadapi karhutla. Pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan penanganan ketika kebakaran terjadi, tetapi mendorong penguatan pencegahan dan kesiapsiagaan sejak dini.
Untuk keadaan darurat, masyarakat dapat menghubungi Layanan Darurat 112 atau Call Center BPBD Kabupaten Nunukan di 0811-537-9995.
Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, Pemkab Nunukan berharap seluruh pihak memiliki kesiapan yang sama dalam menghadapi potensi karhutla serta mampu meminimalkan dampak asap terhadap kesehatan, keselamatan, dan aktivitas masyarakat. (Pro)












Discussion about this post