TARAKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tarakan memusnahkan barang hasil penindakan yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN), Kamis (18/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pencegahan peredaran barang ilegal di wilayah Kalimantan Utara.
Pemusnahan dihadiri Wali Kota Tarakan, Kepala KPKNL Tarakan, unsur Kejaksaan, Pengadilan, serta perwakilan pimpinan TNI dan Polri sebagai bentuk dukungan terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tarakan, Wahyu Budi Utomo, mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap barang hasil penindakan periode September 2025 hingga Januari 2026 yang telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan untuk dimusnahkan.
“Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam mengelola barang hasil penindakan sekaligus memastikan barang-barang yang melanggar ketentuan tidak kembali beredar di masyarakat,” ujar Wahyu.
Barang yang dimusnahkan meliputi 54.292 batang rokok ilegal berbagai merek, 3.000 gram tembakau iris, 24 bal pakaian bekas impor, minuman mengandung etil alkohol sebanyak lima botol dan empat galon, 16 senjata tajam, serta 40 produk kosmetik.
Nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp248.394.820.
Wahyu menjelaskan, pemusnahan merupakan tindak lanjut dari proses penegakan hukum yang telah dilakukan Bea Cukai bersama aparat terkait. Selain memberikan kepastian hukum, langkah tersebut juga bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal.
Menurutnya, keberhasilan pengawasan dan penindakan tidak terlepas dari sinergi yang selama ini terjalin antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta unsur TNI dan Polri.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi lintas instansi guna menekan masuknya barang ilegal dan menjaga iklim perdagangan yang sehat,” katanya.
Ia berharap kegiatan pemusnahan tersebut dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun menggunakan barang yang tidak memenuhi ketentuan hukum. (*)









Discussion about this post