TARAKAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat dengar pendapat bersama BPJS Kesehatan Cabang Tarakan dan Pemerintah Provinsi Kaltara terkait rencana penonaktifan 17.314 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBPU) yang dibiayai pemerintah daerah.
Rapat yang berlangsung di Hotel Royal Tarakan, Rabu (17/6/2026), dilakukan untuk mengantisipasi dampak kebijakan tersebut terhadap akses layanan kesehatan masyarakat serta mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) di Kalimantan Utara.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan menyamakan persepsi dan mencari solusi terbaik agar masyarakat tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan.
Menurutnya, penonaktifan peserta dalam jumlah besar berpotensi memengaruhi capaian UHC, menimbulkan keluhan masyarakat, berdampak pada fasilitas kesehatan, serta memengaruhi target pembangunan sektor kesehatan.
Karena itu, BPJS Kesehatan bersama DPRD dan Pemprov Kaltara mendorong adanya koordinasi dan langkah strategis agar kebijakan yang diambil tetap menjamin perlindungan kesehatan masyarakat.
Hasil rapat tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Provinsi Kaltara dalam menentukan kebijakan lanjutan terkait kepesertaan PBPU yang dibiayai daerah. (*)












Discussion about this post