TARAKAN – Camat Tarakan Utara, Sisca Maya Crenata, S.STP., M.H., melakukan peninjauan lapangan terhadap sejumlah bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai, Jumat (27/03/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di RT 11, Kelurahan Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara.
Peninjauan ini dilakukan sebagai upaya memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku sekaligus menjaga keselamatan lingkungan dan warga sekitar. Dalam kegiatan tersebut, Camat didampingi Sekretaris Camat Rusli, S.H., Kepala Seksi Tata Pemerintahan Tupeng Gawe, S.E., serta Lurah Juata Kerikil Rudiansyah, S.E.
Sisca Maya Crenata menegaskan bahwa keberadaan bangunan di bantaran sungai berpotensi menimbulkan risiko, baik dari sisi keselamatan maupun dampak lingkungan, seperti banjir dan kerusakan ekosistem.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada aktivitas pembangunan yang melanggar aturan, terutama di wilayah bantaran sungai yang memiliki fungsi penting sebagai ruang aliran air,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Tarakan telah memiliki regulasi yang melarang pembangunan di kawasan bantaran sungai. Oleh karena itu, pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang terbukti melanggar ketentuan.
Peninjauan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kecamatan Tarakan Utara dalam mengawasi dan menertibkan bangunan yang tidak sesuai aturan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan.
Berdasarkan hasil peninjauan, pemerintah mengimbau kepada pemilik bangunan untuk sementara menghentikan seluruh aktivitas di lokasi tersebut. Selanjutnya, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan perangkat daerah terkait guna menentukan langkah penanganan yang tepat.
Pemerintah berharap masyarakat dapat bekerja sama dan mematuhi aturan demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan berkelanjutan. (*ma)












Discussion about this post