TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan pertambangan emas di Kecamatan Sekatak Buji melalui dialog yang konstruktif serta berlandaskan aturan yang berlaku. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPT), Kementerian ESDM, Dinas ESDM Kaltara, pemerintah kecamatan dan desa, serta tokoh masyarakat Sekatak.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muddain, ST tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang meminta perhatian pemerintah terhadap aktivitas pertambangan emas dan keberadaan PT BTM di wilayah mereka.
Dalam kesempatan itu, Muddain menegaskan bahwa DPRD tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan. Menurutnya, semua pihak harus duduk bersama untuk mencari solusi yang mengedepankan kepentingan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“DPRD hadir sebagai jembatan komunikasi. Kita ingin persoalan ini diselesaikan melalui dialog dan musyawarah, bukan dengan saling mempertahankan kepentingan masing-masing. Yang dicari adalah solusi terbaik untuk masyarakat dan daerah,” ujarnya.
Menurut Muddain, aspirasi yang disampaikan masyarakat Sekatak menunjukkan adanya harapan agar masyarakat lokal mendapatkan ruang yang lebih besar dalam pemanfaatan sumber daya alam yang berada di wilayahnya.
Ia menilai aspirasi tersebut wajar karena masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kawasan yang selama ini menjadi lokasi aktivitas pertambangan.
“Harus ada manfaat yang dirasakan masyarakat. Kehadiran investasi dan pengelolaan sumber daya alam semestinya memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan warga sekitar,” katanya.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga mencermati sejumlah alternatif penyelesaian yang disampaikan Dinas ESDM Kaltara, mulai dari pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), pembentukan koperasi masyarakat, hingga pola kemitraan dengan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan.
Muddain menilai opsi-opsi tersebut perlu dikaji lebih lanjut dengan melibatkan masyarakat agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan.
“Kami meminta seluruh pihak membuka ruang komunikasi yang lebih luas. Jangan sampai ada keputusan yang diambil tanpa mendengar suara masyarakat yang selama ini hidup dan beraktivitas di wilayah tersebut,” tegasnya.
Selain itu, DPRD Kaltara juga meminta adanya keterbukaan informasi terkait wilayah izin usaha pertambangan PT BTM yang tercatat memiliki luas sekitar 4.300 hektare. Transparansi data dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman sekaligus menjadi dasar penyusunan langkah penyelesaian yang tepat.
“Kita ingin semua informasi terbuka dan dapat dipahami bersama. Dengan begitu, pembahasan bisa dilakukan secara objektif dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak,” ungkap Muddain.
DPRD Kaltara berharap hasil RDP tersebut menjadi langkah awal menuju penyelesaian persoalan pertambangan di Sekatak secara menyeluruh, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat, kepastian investasi, dan keberlanjutan pembangunan daerah. (*hms)












Discussion about this post