TANJUNG SELOR – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama Pemerintah Provinsi Kaltara dan BAZNAS Kaltara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas penyelesaian hak keuangan pimpinan BAZNAS yang hingga kini masih menunggu proses penetapan regulasi, Senin (15/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. Syamsuddin Arfah, M.Si, yang menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam pertemuan itu terungkap bahwa Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai hak keuangan pimpinan BAZNAS telah menyelesaikan tahapan harmonisasi dan kini menunggu fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Syamsuddin mengatakan, DPRD mendukung percepatan proses tersebut agar tidak terjadi ketidakpastian yang berkepanjangan.
“Komisi IV memandang bahwa penyelesaian hak keuangan pimpinan BAZNAS harus memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu, kami mendorong agar proses fasilitasi di Kemendagri dapat segera dituntaskan sehingga regulasi yang diperlukan bisa segera diterbitkan,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Pergub akan menjadi landasan yang jelas dalam pelaksanaan hak dan kewajiban seluruh pihak, sekaligus menghindari munculnya persoalan administratif di masa mendatang.
Ia menilai BAZNAS merupakan mitra strategis pemerintah dalam membantu masyarakat melalui pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Oleh sebab itu, stabilitas kelembagaan BAZNAS perlu dijaga agar tetap mampu menjalankan program-program sosial secara maksimal.
“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik. Jangan sampai persoalan yang sedang dibahas ini berdampak terhadap program pemberdayaan umat yang selama ini telah dijalankan BAZNAS,” katanya.
Syamsuddin juga mengingatkan pentingnya menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penyelesaian hak keuangan tersebut.
“Semua harus dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat dapat terus terjaga,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Kaltara memastikan akan terus memantau perkembangan proses regulasi tersebut hingga tuntas, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Utara. (*hms)









Discussion about this post