TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang menerima aspirasi perwakilan 10 desa terkait persoalan kewilayahan dan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Tujung, Kabupaten Nunukan.
Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh 10 kepala desa bersama tim advokasi dalam audiensi di Ruang Pertemuan Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (27/8/2026).
Pertemuan menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah dengan perwakilan masyarakat untuk membahas persoalan penentuan MHA Desa Tujung yang dinilai berkaitan dengan wilayah administratif sejumlah desa di sekitarnya.
Perwakilan masyarakat berharap persoalan tersebut dapat dikaji secara menyeluruh dan ditindaklanjuti secara bijak, sehingga tidak berkembang menjadi persoalan sosial di tengah masyarakat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Zainal mengapresiasi langkah para kepala desa dan tim advokasi yang memilih menyampaikan persoalan melalui jalur dialog.
Menurutnya, penyampaian aspirasi secara terbuka menjadi langkah penting untuk mencari solusi bersama dengan tetap menjaga kondisi masyarakat tetap aman dan kondusif.
Terkait persoalan batas wilayah, Zainal menjelaskan bahwa penyelesaiannya harus disesuaikan dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan.
Untuk persoalan batas antarkecamatan maupun antardesa yang masih berada dalam satu kabupaten, kewenangan penyelesaiannya berada pada pemerintah kabupaten. Sementara persoalan yang menyangkut batas antar-distrik menjadi kewenangan pemerintah provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah provinsi akan membantu dan mendampingi sesuai kewenangan. Yang terpenting adalah kita menemukan solusi bersama dan memastikan masalah ini tidak berkembang menjadi perselisihan di lapangan,” kata Zainal.
Gubernur juga mengapresiasi sikap para kepala desa yang telah mengimbau masyarakat agar tetap tenang selama proses penyelesaian berlangsung.
“Terima kasih kepada para kepala desa yang telah memberikan pengertian kepada masyarakat untuk tetap tenang. Jangan sampai terjadi perselisihan, karena yang akan kalah adalah masyarakat itu sendiri,” tegasnya.
Zainal mengatakan aspirasi yang disampaikan dalam audiensi akan menjadi masukan bagi Pemprov Kaltara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan sesuai kewenangan masing-masing.
Ia juga mendorong para kepala desa memanfaatkan jalur legislatif dengan menyampaikan persoalan tersebut kepada DPRD sebagai salah satu ruang representasi masyarakat.
“Tolong sampaikan juga ke DPRD, karena di sana ada perwakilan dari masyarakat. Tentu saja kita semua ingin masalah ini diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Tim Advokasi yang mewakili 10 desa, Paltison, berharap persoalan MHA Desa Tujung dapat ditinjau secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dari desa-desa yang terdampak.
“Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan bijak dan tenang. Yang terpenting adalah tidak menimbulkan konflik di masyarakat,” kata Paltison.
Adapun 10 desa yang menyampaikan aspirasi berasal dari Kecamatan Sebuku, Sembakung dan Sembakung Atulai. Dari Kecamatan Sebuku yakni Desa Kunyit, Tetaban, Melasu Baru, Bebanas dan Lulu.
Sementara dari Kecamatan Sembakung meliputi Desa Pagar, Labuk, Butas Bagu dan Lubok Buat. Sedangkan dari Kecamatan Sembakung Atulai yakni Desa Katul.
Pemprov Kaltara berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bertahap, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat serta menjaga keharmonisan di Kabupaten Nunukan.












Discussion about this post