TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Selasa (28/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, S.E., M.M., CSL., dan H. Muddain, S.T., serta dihadiri Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan akhir yang berisi sejumlah rekomendasi strategis, mulai dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan efektivitas belanja daerah, percepatan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga percepatan pembangunan infrastruktur, khususnya di kawasan perbatasan.
Setelah melalui tahapan pembahasan, seluruh anggota DPRD secara aklamasi menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan DPRD dalam memastikan setiap program pemerintah berjalan sesuai tujuan.
“Pertanggungjawaban APBD tidak hanya berbicara mengenai angka-angka dalam laporan keuangan, tetapi juga menjadi tolok ukur sejauh mana program pembangunan memberikan manfaat kepada masyarakat. DPRD ingin memastikan setiap kebijakan dan anggaran benar-benar berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat,” ujar Achmad Djufrie.
Menurutnya, rekomendasi yang disampaikan DPRD harus dijadikan dasar evaluasi oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan.
“Kami berharap seluruh rekomendasi Badan Anggaran menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Optimalisasi pendapatan daerah, efisiensi belanja, percepatan penyelesaian temuan BPK, hingga pembangunan infrastruktur harus menjadi prioritas agar kualitas tata kelola pemerintahan semakin baik dari tahun ke tahun,” katanya.
Achmad Djufrie juga mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Namun, menurutnya, capaian tersebut harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Opini WTP merupakan prestasi yang patut diapresiasi. Namun yang paling penting adalah bagaimana pengelolaan keuangan yang baik mampu diwujudkan dalam pembangunan yang merata, pelayanan publik yang semakin berkualitas, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Utara, termasuk daerah-daerah perbatasan,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif sebagai mitra pemerintah daerah agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Persetujuan bersama Ranperda tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD dan Gubernur Kalimantan Utara sebagai bentuk komitmen bersama mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil pembangunan. (*hms)









Discussion about this post