TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,33 gram pada Rabu (29/7/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari proses hukum sekaligus memastikan barang bukti hasil pengungkapan perkara tidak kembali beredar di masyarakat.
Pemusnahan berlangsung di Ruang Satresnarkoba Polres Tarakan dan disaksikan sejumlah pihak terkait, mulai dari perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri Tarakan, BNNK Tarakan, penasihat hukum tersangka, Labkesda Kota Tarakan, insan pers hingga personel kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPTU Hendra Tri Susilo, mengatakan seluruh proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan instansi terkait. Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperiksa untuk memastikan keasliannya.
“Barang bukti terlebih dahulu dilakukan pengetesan oleh tim Labkesda untuk memastikan bahwa barang tersebut benar narkotika jenis sabu. Setelah itu dilakukan penyisihan sebagian untuk kepentingan proses persidangan, kemudian sisanya dimusnahkan,” ujar Hendra.
Menurutnya, tahapan tersebut penting untuk menjaga transparansi dalam penanganan perkara sekaligus memastikan barang bukti tetap terjaga keamanannya selama proses hukum berlangsung.
Barang bukti sabu dengan berat bruto 5,33 gram itu merupakan hasil pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/39/VII/2026/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA KALTARA tanggal 8 Juli 2026, dengan tersangka berinisial AA.
Hendra menegaskan, pemusnahan barang bukti tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian administrasi perkara, tetapi juga bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tarakan. Setiap perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, BNNK, laboratorium kesehatan serta unsur lainnya diperlukan untuk memastikan penanganan perkara narkotika berjalan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemusnahan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan pengawasan dan keterlibatan semua pihak. Polres Tarakan pun memastikan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba akan terus dilakukan guna menjaga keamanan masyarakat Kota Tarakan. (*)












Discussion about this post