TARAKAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait pemenuhan hak dan perlindungan bagi para pekerja yang terlibat dalam program tersebut.
Hal itu dibahas dalam rapat kerja bersama Badan Gizi Nasional dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Tarakan di Ruang Rapat Badan Penghubung Kalimantan Utara, Jumat (19/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, bersama Ketua Komisi IV, Sekretaris Komisi IV, dan anggota komisi. Pertemuan tersebut membahas persoalan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pekerja SPPG yang mendukung pelaksanaan MBG.
Komisi IV menyoroti adanya informasi bahwa belum seluruh pekerja SPPG mendapatkan perlindungan JKN. Sebagian tenaga kerja disebut masih belum terdaftar, sementara kepesertaan baru mencakup pihak tertentu seperti koordinator maupun pimpinan SPPG.
DPRD Kaltara menilai seluruh pekerja yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis memiliki peran penting dan berhak mendapatkan perlindungan kesehatan yang sama sesuai aturan yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa keberhasilan sebuah program tidak hanya dilihat dari manfaat yang diberikan kepada masyarakat, tetapi juga dari perhatian terhadap kesejahteraan para pelaksana di lapangan.
Menurutnya, pekerja SPPG merupakan bagian penting dalam memastikan program berjalan dengan baik, mulai dari proses penyediaan hingga distribusi makanan bergizi kepada penerima manfaat.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV meminta pihak terkait segera melakukan koordinasi dan pendataan agar seluruh pekerja dapat memperoleh akses perlindungan JKN.
DPRD berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan sehingga para pekerja dapat menjalankan tugas dengan lebih aman dan nyaman.
Melalui pengawasan ini, Komisi IV DPRD Kaltara berkomitmen memastikan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya berjalan sesuai tujuan, tetapi juga memberikan perhatian terhadap hak-hak tenaga kerja yang menjadi bagian dari pelaksana program. (*hms)












Discussion about this post