BALIKPAPAN – Pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kalimantan terus diperketat. PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mencatat telah menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi kepada 160 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi tetap sesuai ketentuan dan diterima masyarakat yang berhak.
Pertamina melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap operasional SPBU. Pengawasan mencakup penggunaan QR Code, kesesuaian kendaraan saat melakukan pengisian BBM bersubsidi, hingga pelayanan kepada konsumen nonkendaraan yang menggunakan surat rekomendasi.
Selain itu, pemeriksaan juga menyentuh aspek yang lebih luas, seperti prosedur penerimaan dan pembongkaran BBM, pencatatan administrasi, kualitas dan kuantitas produk, kelengkapan fasilitas keselamatan, serta standar pelayanan kepada konsumen.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan pengawasan dilakukan secara konsisten untuk menjaga agar operasional SPBU berjalan sesuai standar.
“Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami tindak lanjuti melalui langkah pembinaan maupun penegakan aturan secara proporsional,” ujar Edi.
Ia menjelaskan, jumlah surat pembinaan dan sanksi yang diterbitkan lebih besar dibandingkan jumlah SPBU karena satu lembaga penyalur dapat menerima lebih dari satu surat. Hal itu dapat terjadi apabila ditemukan jenis pelanggaran berbeda atau terdapat hasil evaluasi pada periode yang berbeda.
Bentuk pembinaan dan sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran. Mulai dari surat teguran, surat peringatan, kewajiban melakukan perbaikan operasional, hingga penghentian sementara kegiatan SPBU.
Menurut Edi, pemberian sanksi bukan hanya bertujuan memberikan efek penegakan aturan, tetapi juga mendorong pengelola SPBU melakukan pembenahan secara berkelanjutan.
“Setiap SPBU kami dorong untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan, baik dari sisi operasional, kepatuhan terhadap ketentuan, keselamatan kerja, maupun kualitas pelayanan,” katanya.
Pengawasan terhadap BBM bersubsidi juga diperkuat melalui pemantauan transaksi secara digital. Pertamina turut berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan distribusi energi berjalan sesuai peruntukan.
Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap BBM, pengawasan tersebut dinilai penting agar program subsidi tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak. Pertamina memastikan langkah pembinaan dan sanksi tetap dilakukan secara terukur tanpa mengabaikan kebutuhan pelayanan energi masyarakat.
Pertamina juga mengingatkan pengelola SPBU agar menjalankan kegiatan secara profesional dan mematuhi seluruh prosedur yang telah ditetapkan.
Sementara masyarakat diminta menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukan. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center 135.
“Komitmen kami adalah memastikan penyaluran BBM berlangsung tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan akan terus diperkuat dan setiap pelanggaran ditangani melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” pungkas Edi.









Discussion about this post