TARAKAN – Aksi cepat personel Patroli Motor (Patmor) Sat Samapta Polres Tarakan kembali terlihat saat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan balap liar melalui layanan Call Center 110. Dalam operasi yang berlangsung Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 04.00 WITA, petugas mengamankan tujuh pemuda dan empat unit sepeda motor di kawasan Jalan Sungai Kapuas, Kelurahan Karang Anyar, Kota Tarakan.
Laporan warga yang masuk pada dini hari langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Saat tiba, personel menemukan sekelompok pemuda beserta sejumlah sepeda motor yang diduga hendak atau terlibat dalam aktivitas balap liar. Seluruhnya kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di lokasi, petugas melakukan pendataan identitas terhadap tujuh pemuda tersebut serta memeriksa kondisi dan kelengkapan dokumen kendaraan yang diamankan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Polres Tarakan menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Penindakan terhadap dugaan balap liar juga menjadi upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif, terutama pada jam-jam rawan.
Kepolisian mengingatkan bahwa balap liar berisiko tinggi memicu kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Untuk itu, masyarakat diimbau terus memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. (*)












Discussion about this post