TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit alat berat Used Vibratory Roller Sakai Model SG25 yang terjadi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.
Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan kehilangan alat berat milik korban yang diparkir di lokasi kejadian.
“Setelah menerima laporan, Tim URC Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata AKP Reginald.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 Wita. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/167/VII/2026/SPKT/POLRES TARAKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA, tanggal 13 Juli 2026, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Kasus ini bermula saat pelapor berinisial R.U. (45) mendapat informasi dari saksi bahwa alat berat yang sebelumnya berada di pinggir Jalan Bhayangkara telah hilang. Setelah dilakukan pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengambil alat berat tersebut tanpa hak.
Akibat kejadian tersebut, korban Y.V.H. (63) mengalami kerugian materiil mencapai Rp185 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial DS (39), warga Jalan Sungai Bengawan, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Barat.
Tim URC Satreskrim Polres Tarakan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap DS pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 Wita di kediamannya.
Dalam pemeriksaan awal, diketahui alat berat hasil pencurian tersebut telah dijual kepada pengepul besi tua. Barang tersebut kemudian dipotong-potong hingga mengalami kerusakan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Used Vibratory Roller Sakai Model SG25 dalam kondisi rusak dan telah terpotong-potong, serta uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan barang curian.
AKP Reginald menyampaikan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pelapor, korban, saksi-saksi, dan pelaku.
“Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status penyidikan serta penetapan tersangka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Polres Tarakan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga maupun aset usaha. Kepolisian juga mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. (*)












Discussion about this post