swaraborneo.co.id
Advertisement Banner
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
swaraborneo.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Presiden Mau Ampuni Koruptor, Begini Penjelasan Menkum

by Admin
24/12/2024
in Headline, Nasional
Presiden Mau Ampuni Koruptor, Begini Penjelasan Menkum

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

Baca Juga

Pasca Gempa M7,6 Bitung, BNPB: 1 Korban Jiwa, Tsunami Minor Terdeteksi

BMKG Nyatakan Status Tsunami Berakhir Pasca Gempa M7,6 di Tenggara Bitung

Gempabumi Susulan Masih Berlangsung Pasca M7,6 Batang Dua, BMKG: Masyarakat Tetap Waspada

Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi. Ia menjelaskan meskipun Presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, namun tetap melalui proses pengawasan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait grasi, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal pemberian amnesti.

“Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA. Sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR. Artinya, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi,” kata Supratman ketika dimintai keterangan di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) Jakarta, Senin (23/12/2024).

Mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini menerangkan kalau pemerintah Indonesia akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi koruptor. Di samping itu, pemerintah juga menekankan aspek pemulihan aset dalam kasus tindak pidana korupsi.

“Pemberian pengampunan bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak. Karena yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal. Presiden sama sekali tidak menganggap (pengampunan koruptor) dilakukan serta merta,” ujar Supratman.

Menteri Supratman mengungkapkan pemberian pengampunan kepada koruptor maupun pelaku kejahatan lainnya adalah hak kekuasaan yudikatif, namun Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memberikan hak konstitusional kepada Presiden untuk memiliki kekuasaan yudisial tersebut. Sebelum perubahan UUD 1945, kewenangan yudisial yang melekat kepada Presiden sebagai kepala negara itu bersifat absolut. Kemudian pasca amandemen UUD 1945, kekuasaan Presiden tidak absolut. Presiden perlu meminta pertimbangan kepada MA dan DPR.

“Karena itu supaya keputusan yang diambil, apa itu grasi, amnesti, atau abolisi, ada aspek pengawasannya. Tidak serta-merta Presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan kedua institusi tersebut,” tegas Supratman.

Selain Presiden, kewenangan memberikan pengampunan kepada koruptor dan pelaku kejahatan lainnya juga diberikan kepada Kejaksaan Agung melalui denda damai. Sehingga, baik Presiden maupun Kejaksaan Agung diberikan ruang untuk memberikan pengampunan.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” tutur Supratman.

Supratman pun menyebutkan bahwa proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.

“Oleh karena itu, teman-teman nanti bisa menunggu langkah konkret selanjutnya, setelah diberi arahan kepada kami oleh Bapak Presiden,” tutupnya.(*)\

Siaran Pers Kementerian Hukum Ri

Tags: Kementerian Hukum Ri
Share13Tweet8SendShareSend

Related Posts

Pasca Gempa M7,6 Bitung, BNPB: 1 Korban Jiwa, Tsunami Minor Terdeteksi

Pasca Gempa M7,6 Bitung, BNPB: 1 Korban Jiwa, Tsunami Minor Terdeteksi

02/04/2026
BMKG Nyatakan Status Tsunami Berakhir Pasca Gempa M7,6 di Tenggara Bitung

BMKG Nyatakan Status Tsunami Berakhir Pasca Gempa M7,6 di Tenggara Bitung

02/04/2026
Gempabumi Tektonik M7,6 Guncang Pulau Batang Dua Ternate, Berpotensi Tsunami

Gempabumi Susulan Masih Berlangsung Pasca M7,6 Batang Dua, BMKG: Masyarakat Tetap Waspada

02/04/2026
Gempabumi Tektonik M7,6 Guncang Pulau Batang Dua Ternate, Berpotensi Tsunami

Gempabumi Tektonik M7,6 Guncang Pulau Batang Dua Ternate, Berpotensi Tsunami

02/04/2026
Pertamina Jamin Harga BBM Tidak Berubah, Masyarakat Diminta Tetap Tenang

Pertamina Jamin Harga BBM Tidak Berubah, Masyarakat Diminta Tetap Tenang

01/04/2026
Bus Rombongan Keluarga Terguling di Jalur Menanjak Danau Ranau, Belasan Penumpang Luka-Luka

Bus Rombongan Keluarga Terguling di Jalur Menanjak Danau Ranau, Belasan Penumpang Luka-Luka

29/03/2026
Next Post
Gubernur Zainal Hadiri RUPS PT. BPD Bankaltimtara

Gubernur Zainal Hadiri RUPS PT. BPD Bankaltimtara

Lapas Kelas IIB Nunukan Memberikan Remisi  ke 113 Napi pada Perayaan Natal Tahun 2024

Lapas Kelas IIB Nunukan Memberikan Remisi ke 113 Napi pada Perayaan Natal Tahun 2024

Sebanyak 608 Orang Narapidana di KaltimTara Terima Remisi Natal 2024

Sebanyak 608 Orang Narapidana di KaltimTara Terima Remisi Natal 2024

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • 29 Pegawai Lapas Tarakan Terima Kenaikan Pangkat, Kalapas Tekankan Integritas dan Disiplin

    29 Pegawai Lapas Tarakan Terima Kenaikan Pangkat, Kalapas Tekankan Integritas dan Disiplin

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Viral di Medsos, Aksi Pembobol Rumah Kosong di Tarakan Tengah Tuai Sorotan Warganet

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Pemanfaatan RTH Disorot, Camat Tarakan Utara Tegaskan Penertiban Sesuai Aturan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Penikaman di Tarakan Cepat Terungkap, Polisi Pastikan Situasi Tetap Kondusif

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Gempabumi Susulan Masih Berlangsung Pasca M7,6 Batang Dua, BMKG: Masyarakat Tetap Waspada

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • LKPJ 2025 Disampaikan, Bupati Irwan Sabri Beberkan Kinerja dan Evaluasi Pembangunan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
swaraborneo.co.id

Kami merupakan media online independen yang selalu menyajikan berita terupdate untuk pembaca Swara Borneo

Follow Us

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Swara Kalbar
  • Swara Kalsel
  • Swara Kaltara
  • Swara Kalteng
  • Swara Kaltim
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dprd kaltara jmsi kaltara lapas tarakan Nunukan polda kaltara polres tarakan polri SWARA BORNEO tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 www.swaraborneo.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2023 www.swaraborneo.co.id