swaraborneo.co.id
Advertisement Banner
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
swaraborneo.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Presiden Mau Ampuni Koruptor, Begini Penjelasan Menkum

by Admin
24/12/2024
in Headline, Nasional
Presiden Mau Ampuni Koruptor, Begini Penjelasan Menkum

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

Baca Juga

Satgas Gabungan Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Kampung Bersinar Tarakan

Bocah 12 Tahun di Bone Tertancap Pagar Sekolah Saat Bermain, Dievakuasi Damkar

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi. Ia menjelaskan meskipun Presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, namun tetap melalui proses pengawasan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait grasi, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal pemberian amnesti.

“Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA. Sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR. Artinya, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi,” kata Supratman ketika dimintai keterangan di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) Jakarta, Senin (23/12/2024).

Mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini menerangkan kalau pemerintah Indonesia akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi koruptor. Di samping itu, pemerintah juga menekankan aspek pemulihan aset dalam kasus tindak pidana korupsi.

“Pemberian pengampunan bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak. Karena yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal. Presiden sama sekali tidak menganggap (pengampunan koruptor) dilakukan serta merta,” ujar Supratman.

Menteri Supratman mengungkapkan pemberian pengampunan kepada koruptor maupun pelaku kejahatan lainnya adalah hak kekuasaan yudikatif, namun Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memberikan hak konstitusional kepada Presiden untuk memiliki kekuasaan yudisial tersebut. Sebelum perubahan UUD 1945, kewenangan yudisial yang melekat kepada Presiden sebagai kepala negara itu bersifat absolut. Kemudian pasca amandemen UUD 1945, kekuasaan Presiden tidak absolut. Presiden perlu meminta pertimbangan kepada MA dan DPR.

“Karena itu supaya keputusan yang diambil, apa itu grasi, amnesti, atau abolisi, ada aspek pengawasannya. Tidak serta-merta Presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan kedua institusi tersebut,” tegas Supratman.

Selain Presiden, kewenangan memberikan pengampunan kepada koruptor dan pelaku kejahatan lainnya juga diberikan kepada Kejaksaan Agung melalui denda damai. Sehingga, baik Presiden maupun Kejaksaan Agung diberikan ruang untuk memberikan pengampunan.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” tutur Supratman.

Supratman pun menyebutkan bahwa proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.

“Oleh karena itu, teman-teman nanti bisa menunggu langkah konkret selanjutnya, setelah diberi arahan kepada kami oleh Bapak Presiden,” tutupnya.(*)\

Siaran Pers Kementerian Hukum Ri

Tags: Kementerian Hukum Ri
Share13Tweet8SendShareSend

Related Posts

Satgas Gabungan Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Kampung Bersinar Tarakan

Satgas Gabungan Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Kampung Bersinar Tarakan

31/05/2026
Bocah 12 Tahun di Bone Tertancap Pagar Sekolah Saat Bermain, Dievakuasi Damkar

Bocah 12 Tahun di Bone Tertancap Pagar Sekolah Saat Bermain, Dievakuasi Damkar

30/05/2026
Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

17/05/2026
Danrem 074/Wrt Optimistis TMMD Kodim Sragen Tuntas Sebelum Penutupan

Danrem 074/Wrt Optimistis TMMD Kodim Sragen Tuntas Sebelum Penutupan

16/05/2026
Tol Solo–Ngawi Bersiap Hadapi Ledakan Arus Libur Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Kendaraan Diprediksi Padati Jalur

Tol Solo–Ngawi Bersiap Hadapi Ledakan Arus Libur Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Kendaraan Diprediksi Padati Jalur

14/05/2026
Musik Jadi Terapi Tumbuh Kembang Anak Berkebutuhan Khusus di Solo

Musik Jadi Terapi Tumbuh Kembang Anak Berkebutuhan Khusus di Solo

11/05/2026
Next Post
Gubernur Zainal Hadiri RUPS PT. BPD Bankaltimtara

Gubernur Zainal Hadiri RUPS PT. BPD Bankaltimtara

Lapas Kelas IIB Nunukan Memberikan Remisi  ke 113 Napi pada Perayaan Natal Tahun 2024

Lapas Kelas IIB Nunukan Memberikan Remisi ke 113 Napi pada Perayaan Natal Tahun 2024

Sebanyak 608 Orang Narapidana di KaltimTara Terima Remisi Natal 2024

Sebanyak 608 Orang Narapidana di KaltimTara Terima Remisi Natal 2024

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Wakapolda Kaltara Pastikan Kesiapan Lahan Pembangunan Polairud di Nunukan

    Wakapolda Kaltara Pastikan Kesiapan Lahan Pembangunan Polairud di Nunukan

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Iduladha 1447 H, Masjid Jami Al Mubarok Juata Permai Potong 13 Ekor Sapi Kurban

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rumah Singgah Bunda Rahmawati Hadir di Tarakan, Bantu Keluarga Pasien dari Daerah

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Masjid Darun Najah Salurkan Daging Kurban untuk 750 Mustahik di Karang Anyar

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • SAE LANUKA Makin Diminati, Ribuan Warga Padati Wisata Edukasi Lapas Nunukan Saat Libur Iduladha

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Empat Ekor Sapi Kurban Disembelih di Masjid Baitul Amin PNS Juata Permai

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
swaraborneo.co.id

Kami merupakan media online independen yang selalu menyajikan berita terupdate untuk pembaca Swara Borneo

Follow Us

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Swara Kalbar
  • Swara Kalsel
  • Swara Kaltara
  • Swara Kalteng
  • Swara Kaltim
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dprd kaltara gubernur kaltara Kalimantan Utara kaltara lapas tarakan Nunukan polda kaltara polres tarakan SWARA BORNEO tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 www.swaraborneo.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2023 www.swaraborneo.co.id