TARAKAN – Membangun keluarga yang tangguh dinilai menjadi langkah awal dalam menciptakan masyarakat yang kuat. Pesan itulah yang disampaikan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, M.Si, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Warung Makan Mak Enek, Kota Tarakan, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti ratusan peserta yang didominasi ibu rumah tangga. Turut hadir jajaran pengurus DPD PKS Kota Tarakan yang memberikan dukungan terhadap kegiatan sosialisasi.
Dalam penyampaiannya, legislator dari Daerah Pemilihan Tarakan itu mengatakan pemilihan peserta yang mayoritas ibu rumah tangga bukan tanpa alasan. Menurutnya, ibu memiliki peran sentral dalam menjaga keharmonisan dan kualitas keluarga.
“Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan ketahanan keluarga. Kami memang lebih banyak menghadirkan ibu-ibu karena mereka memiliki peran penting dalam membangun keluarga, meskipun bapak-bapak juga tetap kami libatkan,” kata Syamsuddin.
Ia menjelaskan, keluarga merupakan lingkungan pertama yang membentuk karakter, moral, dan masa depan anak. Karena itu, penguatan keluarga harus menjadi perhatian bersama sebagai investasi jangka panjang bagi pembangunan daerah.
“Kalau keluarga kuat, masyarakat juga akan menjadi kuat. Sebaliknya, kalau keluarga rapuh, persoalan sosial di masyarakat akan semakin besar. Karena itu ketahanan keluarga menjadi sesuatu yang sangat penting,” ujarnya.
Menurut Syamsuddin, Perda tersebut juga memberikan perhatian terhadap berbagai isu strategis yang dihadapi keluarga saat ini, seperti pencegahan stunting, pembinaan moral generasi muda, perlindungan perempuan dan anak, hingga penguatan fungsi pendidikan dalam keluarga.
“Seluruh anggota keluarga harus dijaga. Anak perempuan, anak laki-laki, semuanya memiliki hak untuk tumbuh dalam lingkungan keluarga yang sehat, aman, dan penuh kasih sayang,” tuturnya.
Ia berharap masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan Perda tersebut, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari sehingga tercipta keluarga yang harmonis, mandiri, dan memiliki daya tahan menghadapi berbagai tantangan sosial.
Sebagai dasar hukum, Provinsi Kalimantan Utara telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan keluarga yang memiliki ketangguhan fisik, mental, sosial, dan ekonomi sebagai fondasi pembangunan masyarakat. (*)










Discussion about this post