TARAKAN – Operasi Sarang Narkoba yang digelar gabungan aparat di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Jumat (9/10/2026), menyasar sejumlah titik di kawasan Karang Anyar dan Selumit Pantai. Dalam operasi tersebut, tujuh orang diamankan, sementara sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika turut disita.
Operasi ini melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara, Badan Narkotika Nasional (BNN), Satresnarkoba Polres Tarakan, TNI, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya.
Petugas melakukan penindakan di Jalan Kamboja RT 31, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, serta kawasan Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, termasuk Kampung Pukat.
Di Jalan Kamboja, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAZ alias V yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas menyita paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto tercatat 2,4 gram dan 1,71 gram.
Barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp825.000, satu unit telepon genggam, timbangan digital, serta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Penyisiran kemudian berlanjut ke kawasan Selumit Pantai. Di lokasi ini, tiga orang berinisial AR, MLZA, dan Z diamankan. Petugas turut menyita tiga bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu serta satu alat yang diduga digunakan untuk mengambil narkotika tersebut.
Sementara di Kampung Pukat, petugas kembali mengamankan tiga orang berinisial A, I, dan AF. Dari lokasi ini, ditemukan dua alat isap bong, satu korek api gas, satu unit telepon genggam, dan satu ikat sedotan berwarna putih.
Dengan demikian, total tujuh orang diamankan dalam rangkaian operasi di tiga titik tersebut.
Didalami, Enam Orang Diserahkan untuk Asesmen
Terhadap enam orang yang diamankan di Selumit Pantai dan Kampung Pukat, petugas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing.
Mereka selanjutnya diserahkan kepada BNN Kota Tarakan untuk menjalani asesmen. Adapun penentuan status hukum dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi berakhir sekitar pukul 16.15 WITA dalam keadaan aman dan lancar.
Kapolda Kaltara Irjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plh. Kabidhumas Polda Kaltara AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat.
Masyarakat diimbau berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
Informasi dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 yang bebas pulsa.
Melalui operasi terpadu ini, Polda Kaltara bersama Polres Tarakan, BNN, TNI, Satpol PP, dan instansi terkait menyatakan akan terus memperkuat sinergi untuk menekan peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Tarakan.









Discussion about this post