SOLO – Pemerintah Kota Surakarta menegaskan komitmennya untuk memperkuat perang melawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Hal itu disampaikan Wali Kota Solo Respati Ardi saat menghadiri pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat sekitar 3,5 kilogram yang dilakukan Polresta Solo, Rabu (5/8/2026).
Respati mengapresiasi jajaran kepolisian dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan menggagalkan peredaran narkotika merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat dan generasi muda.
Ia menilai, apabila barang haram tersebut sampai beredar luas, dampaknya tidak hanya dirasakan pengguna, tetapi juga dapat merusak keluarga dan masa depan generasi berikutnya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polresta dan pihak terkait yang telah mengamankan narkotika. Bayangkan jika narkoba itu beredar dan digunakan orang tua, bukan hanya penggunanya yang menjadi korban, tetapi juga generasi anak-anaknya,” ujar Respati.
Respati memastikan Pemkot Surakarta siap memperkuat sinergi bersama Polresta Solo, Badan Narkotika Nasional (BNN), kejaksaan dan berbagai unsur lainnya dalam melakukan pencegahan maupun pemberantasan narkoba.
Menurutnya, langkah penindakan harus berjalan beriringan dengan upaya edukasi dan pencegahan. Masyarakat, terutama generasi muda, perlu mendapatkan pemahaman mengenai risiko penyalahgunaan narkotika.
“Kami bekerja sama dengan Kepala BNN untuk melakukan langkah preventif terkait bahaya menggunakan narkoba dan narkotika,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Catur C Wibowo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sejumlah perkara narkotika di wilayah Solo Raya, termasuk Kota Solo, Klaten dan Boyolali.
Total sabu yang dimusnahkan mencapai kurang lebih 3,5 kilogram dengan nilai estimasi sekitar Rp3,5 miliar. Barang bukti tersebut diperkirakan berpotensi disalahgunakan oleh jutaan orang apabila tidak berhasil diamankan.
“Melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba kurang lebih 3,5 kilogram dan bisa menyelamatkan tiga juta jiwa. Nilai estimasinya sekitar Rp3,5 miliar,” kata Catur.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada pemusnahan barang bukti. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Catur mengatakan setiap perkara narkotika memiliki pola dan jaringan yang berbeda. Karena itu, penyidik membutuhkan ketelitian untuk mengembangkan informasi dari setiap kasus yang berhasil diungkap.
“Kami melaksanakan kegiatan ini untuk menjaga masyarakat, jangan sampai terkena atau kecanduan narkoba,” pungkasnya.
Pemkot Surakarta dan Polresta Solo berkomitmen memperkuat langkah bersama agar peredaran narkotika dapat ditekan dan masyarakat, khususnya generasi muda, terlindungi dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (*)












Discussion about this post